• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 5 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

29/04/2021
in Berita
Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok

Tentang Sertifikasi Halal Bir Pletok (Foto: Pixabay/stevepb)

121
SHARES
932
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sertifikasi halal bir pletok bisa dilakukan tanpa harus mengubah nama yang ada. Akan tetapi, hal itu tidak berarti membuat bir pletok otomatis halal dikonsumsi karena tetap diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

Sertifikasi Halal Bir Pletok Menjamin Bahan-bahan yang Ada di dalamnya

Saat ini, bir pletok dianggap halal di kalangan masyarakat karena terbuat dari bahan-bahan yang tidak diharamkan, seperti sari jahe, gula, sari bunga selasih, dan akar-akaran.

Dilansir dari postingan akun instagram @kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa Ir. Muti Arintawati M.Si, selaku Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal menyatakan bahwa bahan-bahan itu bukan berarti menjamin kehalalan bir tersebut.

Bir pletok bukan tidak mungkin dalam proses produksinya, ada bahan-bahan tambahan yang diharamkan atau diragukan kehalalannya.

Keputusan tetap ada pada hasil pemeriksaan auditor dan rapat Komisi Fatwa.

MUI hanya memberikan kelonggaran pada namanya saja.

Seperti yang diketahui, dalam fatwa nomor 4 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.”

Baca Juga: Jauhilah Khamr, Narkotika dan Rokok

Nama Minuman yang Sudah Menjadi Tradisi

Alasan MUI memberikan kelonggaran terkait nama adalah karena bir pletok ini sudah dikenal luas di masyarakat dan menjadi tradisi turun temurun.

Bir pletok adalah minuman tradisional khas Betawi yang tidak mengandung alkohol di dalamnya.

Berbagai sumber mengatakan bahwa sejarah dibuatnya minuman ini adalah karena terpengaruh dari kebiasaan orang Belanda yang biasa meminum bir.

Orang Betawi yang melihat itu pun ingin minum bir juga.

Akan tetapi, karena tidak minum alkohol, maka dibuatlah bir dari bahan-bahan yang tidak membuat mabuk. [Ind/Camus]

Tags: Asal usul bir pletokBir pletok halal atau haram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

LAZ Al Azhar Jateng Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Penyintas Erupsi Merapi

Next Post

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

Next Post
BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

BAZNAS dan BCA Syariah Memperkuat Literasi Masyarakat Tentang Zakat

menyikapi silaturahmi

Menyikapi Silaturahmi di Masa Pandemi

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 20

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8150 shares
    Share 3260 Tweet 2038
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2005 shares
    Share 802 Tweet 501
  • Obyek Wisata di Bukit Sekipan Tawangmangu

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3627 shares
    Share 1451 Tweet 907
  • Istri Sertu Muhammad Nur Ichwan Tak Punya Firasat Apa-apa

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11232 shares
    Share 4493 Tweet 2808
  • Resep Sate Ayam, Ide Makan Keluarga di Akhir Pekan

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    203 shares
    Share 81 Tweet 51
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga