ChanelMuslim.com – Sertifikasi halal bir pletok bisa dilakukan tanpa harus mengubah nama yang ada. Akan tetapi, hal itu tidak berarti membuat bir pletok otomatis halal dikonsumsi karena tetap diperlukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Baca Juga: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras
Sertifikasi Halal Bir Pletok Menjamin Bahan-bahan yang Ada di dalamnya
Saat ini, bir pletok dianggap halal di kalangan masyarakat karena terbuat dari bahan-bahan yang tidak diharamkan, seperti sari jahe, gula, sari bunga selasih, dan akar-akaran.
Dilansir dari postingan akun instagram @kulinermuslim.id, dijelaskan bahwa Ir. Muti Arintawati M.Si, selaku Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal menyatakan bahwa bahan-bahan itu bukan berarti menjamin kehalalan bir tersebut.
Bir pletok bukan tidak mungkin dalam proses produksinya, ada bahan-bahan tambahan yang diharamkan atau diragukan kehalalannya.
Keputusan tetap ada pada hasil pemeriksaan auditor dan rapat Komisi Fatwa.
MUI hanya memberikan kelonggaran pada namanya saja.
Seperti yang diketahui, dalam fatwa nomor 4 tahun 2003 dinyatakan bahwa “Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan.”
Baca Juga: Jauhilah Khamr, Narkotika dan Rokok
Nama Minuman yang Sudah Menjadi Tradisi
Alasan MUI memberikan kelonggaran terkait nama adalah karena bir pletok ini sudah dikenal luas di masyarakat dan menjadi tradisi turun temurun.
Bir pletok adalah minuman tradisional khas Betawi yang tidak mengandung alkohol di dalamnya.
Berbagai sumber mengatakan bahwa sejarah dibuatnya minuman ini adalah karena terpengaruh dari kebiasaan orang Belanda yang biasa meminum bir.
Orang Betawi yang melihat itu pun ingin minum bir juga.
Akan tetapi, karena tidak minum alkohol, maka dibuatlah bir dari bahan-bahan yang tidak membuat mabuk. [Ind/Camus]