ChanelMuslim.com – Hukum kuteks dipakai saat shalat adalah selagi kuteks menghalangi air sampai masuk ke permukaan kuku, maka wudhunya tidak sah.
Apabila wudhunya tidak sah, maka shalatnya juga tidak sah.
Baca Juga: Risiko Warna-warni Kuteks Bagi Kesehatan
Hukum Kuteks adalah Kandungannya Halal
Hal tersebut dituliskan oleh Ustazah Halimah Alaydrus dalam postingan akun instagram @kulinermuslim.id
Dituliskan bahwa kuteks itu yang halal adalah kandungannya, tetapi tidak halal dipakai untuk berwudhu dan tidak sah shalat.
Dijelaskan juga bahwa kuteks itu permasalahannya bukan pada halal atau haramnya, tetapi terkait penyebab terhalangnya air wudhu yang masuk.
Oleh sebab itu, tidak boleh dipakai saat berwudhu dan harus dihapus terlebih dahulu.
Baca Juga: Penyebab Kuteks Tidak Boleh Digunakan
Berlaku untuk Make Up Lainnya
Kemudian, hal yang perlu diketahui adalah hukum tersebut bukan hanya berlaku pada kuteks.
Make up-make up lainnya, seperti lipstik, maskara, eyeliner, dan bedak juga harus dihapus terlebih dahulu apabila memang menghalangi air masuk ke kulit.
Setelah mengetahui hal tersebut, diharapkan umat Muslim tidak langsung percaya terkait kabar yang beredar bahwa makin banyak kuteks halal yang bisa dipakai shalat.
Intinya adalah pastikan bahwa saat berwudhu, tidak ada kandungan atau hal apa pun itu yang akan menghalangi masuknya air wudhu ke anggota tubuh kita.
Mari kita sama-sama perbaiki wudhu kita dan hindari dari hal-hal yang menyebabkan tidak sahnya wudhu agar shalat kita diterima oleh Allah. [Ind/Camus]