• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Desak Pemerintah Bentuk Badan Pengelola Keuangan Haji

11/02/2016
in Berita
73
SHARES
559
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

haji-dan-umrah

ChanelMuslim.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa mendesak pemerintah segera membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada tahun ini.

Sebab, BPKH adalah amanat dari UU 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang telah disahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014 lalu.

“Badan ini harus dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah disahkannya UU, yang berarti memiliki tenggat pada 17 Oktober 2015. Tapi sampai 2016 ini, kita belum melihat kesungguhan pemerintah menyelesaikan amanat tersebut,” kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

BPKH ini menjadi urgen sebab selama ini Kementerian Agama (Kemenag) dinilai tidak kompeten (inefisien) dalam mengelola keuangan haji. Oleh karena itu, BPKH diperlukan sebagai upaya untuk mengelola keuangan haji menjadi lebih rapi, profesional, akuntabel, amanah, dan bermanfaat luas bagi masyarakat.

“Uang haji itu bukan uang negara, dia adalah uang umat yang dititipkan kepada negara. Tetap harus dikelola secara amanah, profesional, akuntabel. Karena itu selaiknya dikelola secara khusus dalam badan khusus yang terpisah dari lembaga yang menjadi penyelenggara,” jelasnya.

Inefesiensi tersebut dapat terlihat dari cara Kemenag menyimpan dana haji dengan menempatkan uang rupiah dari masyarakat ke deposito dalam bentuk US Dollar.

Deposito US Dollar inilah yang akan ditukarkan ke dalam bentuk Saudi Arabia Riyal (SAR). Padahal, menurut Ledia, lebih efisien jika menempatkan uang rupiah masyarakat tersebut langsung ke dalam deposito SAR agar dapat melakukan pembayaran account to account.

Oleh karena itu, Ledia berharap dengan adanya BPKH ini pengelolaan dana umat dapat lebih bisa dikembangkan melalui sebuah model keleluasaan investasi yang aman dan amanah. Sehingga, memberikan manfaat besar bagi penitip dana secara khusus, dan masyarakat secara umum.

“Dengan investasi yang bisa dilakukan oleh BPKH akan ada manfaat yang diterima setiap jamaah yang sudah menyetor dana, yang akan dimasukkan dalam rekening virtual yang mereka miliki. Harapannya setelah menitip dana, katakanlah 10, 15 atau bahkan 20 tahun, mereka berangkat haji tanpa membayar lagi bahkan bisa mendapat bagi hasil,” jelas Ledia

Tak hanya itu, pengelolaan yang profesional, aman dan amanah dari BPKH juga akan memastikan agar dana haji dipakai sesuai peruntukan.

“Kita sama berharap tak ada lagi dana dipakai untuk kegiatan-kegiatan terkait operasional kementerian agama atau kegiatan yang sudah dianggarkan oleh APBN. Juga terpakainya uang jamaah yang belum berangkat tanpa mereka sendiri mengizinkan dan mendapatkan manfaatnya,” pungkas Ledia. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kemenag: Kerukunan Beragama di Indonesia Tinggi

Next Post

Hingga Akhir Tahun 2015, BNI Syariah Catat Laba Rp 228,52 M

Next Post

Hingga Akhir Tahun 2015, BNI Syariah Catat Laba Rp 228,52 M

Investasi 30 Ribu Dinar Seorang Ibu

Resep Ikan Bakar Sambal Kecap

Resep Scrambled Eggs ala Resto

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7710 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3274 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5192 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga