ChanelMuslim.com – Masker medis palsu beredar di masyarakat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan, masker tersebut disebut palsu karena tidak memiliki izin edar dari Kemenkes dan tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, serta manfaat.
Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes Arianti Anaya mengatakan bahwa masyarakat perlu berhati-hati dengan masker medis palsu yang beredar di pasaran. Izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dapat diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id.
Baca Juga: Tips Pemakaian Masker Medis secara Benar
Pengujian Masker Medis melalui Tiga Tahap
“Untuk menghindari kesalahan pemilihan masker medis, tenaga kesehatan dan masyarakat dapat membeli masker yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes,” ujar Arianti dalam sebuah diskusi virtual, Ahad (4/4/2021).
Masker palsu yang dimaksud Arianti ialah yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes tetapi diklaim sebagai masker medis. Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.
Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.
Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.
Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.
Baca Juga: Cara Tepat Membuang Masker Sekali Pakai Setelah Digunakan
Masker yang Tidak Sesuai Peruntukan
“Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan.
Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat,” kata Arianti.
Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.
“Tentunya, masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan,” ujarnya.
Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.
Jalur e-watch Alkes untuk Pengaduan Masker Medis Palsu
Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.
Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.
“Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan).
Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567,” tutupnya.
Selain berisiko karena tidak dapat mencegah droplet secara maksimal, masker palsu ini juga dikhawatirkan tidak memenuhi standar mutu lainnya. Sahabat Muslim, semoga lebih cermat dalam memilih masker ya.[ind]
sumber: kontan