• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 27 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Cara Membayar Utang Puasa Orang tua

13/01/2026
in Syariah, Unggulan
Puasa Bikin Cerdas

Puasa Bikin Cerdas (foto: lifehacker.ru)

99
SHARES
765
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CARA membayar utang puasa orang tua yang sudah wafat. Seperti ibu saya, ternyata almarhum bapak saya dulu tidak pernah puasa Ramadan.

Akan tetapi, kami tidak ada yang tahu berapa banyak utang puasanya. Bagaimana hukumnya, Ustaz? Apakah harus kami (anak-anaknya) bayar? Jika iya, bagaimana cara kami membayarnya?

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan soal utang puasa orang tua sebagai berikut.

Baca Juga: Mengganti Puasa Orang tua yang Sudah Wafat

Cara Membayar Utang Puasa Diganti Sesuai dengan Kondisi Penyebabnya

Utang puasa wajib dibayar dengan mengganti sesuai dengan kondisi penyebabnya. Jika masih hidup, maka dialah yang wajib menggantinya dengan puasa di hari lain atau dengan membayar fidyah.

Akan tetapi, jika tak sempat mengganti dan sudah wafat maka ahli waris diperkenankan untuk mengganti/membadalkannya.

Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meninggal dunia dan memiliki utang puasa maka walinya (boleh) berpuasa untuknya.” (H.R. Bukhari: 1816)

Teknis membayarkannya dikembalikan kepada sebab meninggalkan puasa almarhum tersebut.

Jika sakit dan musafir membayar dengan Qodho. Jika sudah tua renta maka dengan membayar fidyah.

Dihitung dengan perkiraan karena kewajiban shaum itu sudah pasti jumlahnya 30 hari/tahun.

Berikan Makan Sebanyak Satu Mud

Di lain pihak, menurut mayoritas ulama seperti Abu Hanifah, Malik, dan yang masyhur dari Asy Syafi’i, bahwa walinya tidaklah berpuasa qadha untuknya, tetapi memberikan makan sebanyak satu mud untuk setiap harinya.

Tapi, mazhab yang DIPILIH oleh Syafi’iyyah adalah dianjurkan bagi walinya untuk berpuasa qadha baginya, yang dengan itu mayit sudah bebas, dan tidak perlu lagi memberikan makanan (fidyah).

Yang dimaksud dengan WALI adalah kerabatnya, sama saja baik dia ‘ashabah, atau ahli warisnya, atau selain mereka.

Bahkan seandainya orang lain pun tetap sah, jika izin ke walinya, jika tidak maka tidak sah.

Mereka berdalil seperti yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Syaikhan (Al Bukhari dan Muslim), dari Aisyah, bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa yang wafat dan dia ada kewajiban puasa maka hendaknya walinya berpuasa untuknya.” Dalam riwayat Al Bazzar ada tambahan: “Jika dia mau.”

Wallahu a’lam.[ind]

 

Tags: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua yang Sudah Wafat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Adab Bergurau dalam Islam

Next Post

Sekolah Rakyat Diresmikan Serentak pada 12 Januari 2026, 166 Titik Telah Beroperasi

Next Post
Sekolah Rakyat Diresmikan Serentak pada 12 Januari 2026, 166 Titik Telah Beroperasi

Sekolah Rakyat Diresmikan Serentak pada 12 Januari 2026, 166 Titik Telah Beroperasi

Cerdaskan Otak Anak pada Tahun-tahun Awal Kehidupan

Cerdaskan Otak Anak pada Tahun-tahun Awal Kehidupan

Sultan Abdulhamid II Han Pecahkan Kode Rahasia Mata-mata dengan Bantuan Sherlock Holmes

Sultan Abdulhamid II Han Pecahkan Kode Rahasia Mata-mata dengan Bantuan Sherlock Holmes

  • 5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    5 Style Gamis untuk Kajian yang Sopan dan Tetap Stylish

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Nama itu Doa untuk Anak

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9186 shares
    Share 3674 Tweet 2297
  • Cetak Rekor, Wahdah Islamiyah Jadi Ormas Pertama yang Gelar Sertifikasi Dai Massal Bersama MUI Pusat

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1955 shares
    Share 782 Tweet 489
  • Hijrahfest 2024 Hadirkan Puluhan Influencer, Begini Kata Ikram Afro

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    298 shares
    Share 119 Tweet 75
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga