• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kebijakan Pemotongan Unggas di Prancis akan Hambat Praktik Halal

April 20, 2021
in Berita
Kebijakan Pemotongan Unggas di Prancis akan Hambat Praktik Halal
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Kebijakan pemotongan unggas di Prancis hambat praktik halal. Beberapa pemimpin Muslim di Prancis mengkritik langkah baru-baru ini

yang diperkirakan akan berdampak pada pemotongan unggas yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga: Makanan Halal untuk Siswa Atlantik City

Kebijakan Pemotongan Unggas Prancis Ditentang Direktur Masjid Paris

Pernyataan bersama yang dikeluarkan oleh direktur Masjid Paris Chemseddine Hafez, direktur Masjid Lyon Kamel Kaptane dan direktur Masjid Evry Khalil Maroun

yang diberi wewenang mengeluarkan otorisasi untuk penyembelihan halal – pada hari Kamis lalu mengatakan mereka memperdebatkan

bagaimana meningkatkan kesadaran seputar instruksi teknis baru dari kementerian pertanian Prancis.

Penerbitan instruksi teknis DGAL/SDSSA/2020-722 dari Kementerian Pertanian dan Pangan tertanggal 23/11/2020

menetapkan lebih banyak “kontrol resmi terkait dengan perlindungan hewan di tempat pemotongan unggas pada saat mereka dibunuh”, kata pernyataan bersama pengurus masjid.

Pejabat di masjid percaya bahwa kondisi penyembelihan, yang mulai berlaku pada bulan Juli, tidak akan memenuhi prinsip penyembelihan unggas secara halal.

Baca Juga: Denmark akan Terapkan Standarisasi Aturan Halal

Mengambil Tindakan Hukum

Surat edaran Kementerian Prancis mengirimkan pesan negatif kepada komunitas Muslim yang besar, pernyataan itu menambahkan.

Namun, surat edaran kementerian pertanian Prancis menyebutkan pengecualian tertentu akan dibuat untuk menghormati ritual keagamaan.

Ketiga pengurus masjid, yang bertemu pada 15 Maret, menyampaikan keprihatinan mereka kepada kementerian terkait, kata pernyataan bersama itu.

“Tindakan pencegahan ini adalah hambatan serius yang mencegah orang menjalankan agama mereka secara bebas,” bunyi pernyataan itu,

menambahkan bahwa mereka berencana untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan untuk memulihkan hak fundamental.

Para pemimpin Muslim juga telah membahas masalah tersebut dengan para pemimpin komunitas Yahudi di Prancis.

Anggota Uni Eropa memiliki berbagai aturan dan pedoman untuk penyembelihan halal.

Penyembelihan hewan halal dan kosher dilarang di wilayah Flanders di Belgia, memicu reaksi dari komunitas Muslim dan Yahudi.

Beberapa aktivis hak-hak hewan di Eropa berpendapat bahwa aturan halal Islam dan halal Yahudi (kosher) untuk penyembelihan ritual “kurang manusiawi”

daripada praktik standar Eropa karena mereka melarang praktik pemingsanan hewan sebelum dibunuh.

Namun, ada ketidaksepakatan mengenai bentuk penyembelihan mana yang menyebabkan hewan tersebut lebih sakit,

dengan beberapa orang berpendapat bahwa pistol setrum bisa lebih menyakitkan daripada luka yang dioleskan secara ahli ke leher hewan tersebut.

Seperti penyembelihan halal, ritus halal mengharuskan penjagal untuk membunuh hewan dengan menggorok lehernya secara sigap.[ah/anadolu]

 

Tags: kebijakan pemotongan unggas di prancis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Langkah Ekspansi Israel Langgar Hukum Internasional

Next Post

Realisasi Dana Alokasi Khusus Lebih Rendah dari Anggaran

Next Post
Fungsi Utama Bea Cukai Harus Berjalan Lebih Baik

Realisasi Dana Alokasi Khusus Lebih Rendah dari Anggaran

Pejabat Israel Ungkap Mega Proyek Kereta Api

Pejabat Israel Ungkap Mega Proyek Kereta Api

Sulap Kantong Plastik jadi Bunga Cantik

Sulap Kantong Plastik jadi Bunga Cantik

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1455 shares
    Share 582 Tweet 364
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7471 shares
    Share 2988 Tweet 1868
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3081 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4966 shares
    Share 1986 Tweet 1242
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Merahasiakan Sedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Memahami Kata Kafir

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3612 shares
    Share 1445 Tweet 903
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga