ChanelMuslim.com – Memilih mainan anak sesuai ajaran Islam sangat penting dilakukan oleh para orang tua. Dunia anak-anak adalah dunia bermain. Permainan anak-anak sangat beragam. Baik permainan yang melibatkan fisik, pikiran, maupun alat.
Ada permainan universal, terjadi di dunia dan negeri mana pun bahwa permainan anak laki-laki adalah robot-robotan, mobil-mobilan, tembak-tembakan, pesawat-pesawatan, dan lain semisalnya.
Biarlah anak laki-laki bermain seperti ini agar dia menyadari bahwa dirinya adalah laki-laki.
Baca Juga: Ini 4 Inspirasi Permainan Sensorik dari Hamish Daud saat Membersamai Putrinya
Memilih Mainan untuk Anak Perempuan
Permainan bagi anak perempuan pun juga universal, terjadi di semua negeri bahwa mainan mereka adalah boneka, alat masak-masakan, dan semisalnya.
Aisyah radhiyallahu anha bercerita:
“Aku bermain dengan boneka di sisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, saat itu ada kawan-kawanku yang bermain bersamaku, jika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk, mereka bersembunyi, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengambilkannya untukku lalu mereka bermain denganku. (Imam al Bukhari, Jami’ash shahih (Kairo: Dar Ibn al Jauzi, 2010) no. hadits: 6130).
Syaikh Abdurrahman al Juzairi Rahimahullah berkata:
Oleh karena itu, dikecualikan oleh sebagian mazhab tentang boneka anak-anak, membuatnya dibolehkan, begitu juga membelinya. Karena tujuan dari itu adalah sebagai pendidikan bagi anak-anak perempuan agar mereka bisa mendidik anak-anak dan tujuan ini sudah cukup dalam pembolehannya.
Begitu juga gambar-gambar yang ada pada pakaian, atau karpet, atau bantal, hal itu boleh. Sebab dalam keadaan ini jauh dari makna penyerupaan dengan patung.
(Syaikh Abdurrahman al Juzairi, Al Fiqh ‘ala al Madzahib al Arba’ah (Beirut: Dar al Kutub al ‘ilmiyah, 2003), Jilid 2 hlm. 40).
Biarkan pula anak-anak perempuan bermain seperti itu, agar dirinya menyadari bahwa dirinya perempuan, berbeda dengan laki-laki.
Jangan hiraukan ocehan orang-orang liberal dan pembela kaum sesama jenis yang ingin merusak pakem ini agar anak-anak tetap pada fitrahnya. Jangan sampai berubah seperti yang mereka inginkan.
Kemudian, ada juga permainan yang lintas gender, anak laki dan perempuan bisa melakukannya, baik permainan tradisional dan edukatif.
Seperti tebak kata, tebak gambar, tes daya ingat, dan masih banyak lagi.
Jadi, bisa disimpulkan dalam masalah permainan ini bahwa orang tua hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut.
Permainan yang tidak melanggar syariah (mengandung unsur judi, menyakiti fisik, dan psikis)
Di antara permainan yang sangat digemari adalah permainan dadu (ular tangga, ludo, halma, monopoli). Namun ini kontroversi, sebab mayoritas ulama menyatakan haramnya dadu baik pakai taruhan atau tidak walau sekadar permainan hiburan semata-mata. Sebagian lain mengatakan makruh, dan ada pula yang mengatakan boleh dengan syarat.
Dari Burairah Radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang bermain dadu maka seolah dia mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi. (H.R. Muslim no. 2260).
Abdullah bin Umar Radhiyallahu anhuma berkata:
Dadu adalah judi. (Imam al Baihaqi, Syu’abul Iman no. 6507)
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan:
Permainan yang tanpa taruhan yaitu permainan tanpa bayaran dari dua pihak, atau salah satunya, ada jenis yang diharamkan dan ada yang dibolehkan.
Yang diharamkan adalah main dadu, inilah perkataan Abu Hanifah dan mayoritas pengikutnya Asy-Syafi’i. Sebagian lagi mengatakan makruh dan tidak haram. (lalu beliau menyebut beberapa hadits tentang dadu).
Jika hadits ini sahih, maka siapa yang mengulang-ulang main dadu tidaklah diterima kesaksiannya, baik pakai uang atau tidak. Inilah pendapat Abu Hanifah, Malik, dan zahirnya mazhab Asy-Syafi’i. (Al-Mughni, 10/150).
Dari keterangan di atas, ada beberapa sikap para ulama, yaitu sebagai berikut.
1. Jika memakai qimaar (taruhan), ini haram dan sepakat semua ulama
2. Jika tidak pakai taruhan, hanya sekadar permainan hiburan atau untuk sarana pendidikan, ada dua pendapat: yaitu mayoritas tetap mengharamkan. Seperti yang dikatakan Imam Ibnu Qudamah.
Walaupun dipakai untuk game edukasi, tetap haram.
Berdasarkan kaidah: Tujuan yang baik tidaklah menghalalkan berbagai sarana kecuali berdasarkan dalil.
Syaikh Muhammad Shalil al Munajjid hafizhahullah mengatakan: Yang benar adalah haramnya dadu secara mutlak. Walau permainan itu bermaksud untuk pengajaran, atau mengenal Islam, dan sarana pendidikan.
Adapun alat-alat elektronik itu banyak dan mudah diperoleh, sehingga memungkinkan Anda untuk memanfaatkannya untuk alat belajar, sebagai ganti permainan yang diharamkan ini. (Al-Islam Su’aal wa Jawaab no. 292703)
Sementara Syaikh Yusuf al Qaradhawi hafizhahullah berkata:
“Pendapat yang lebih kuat adalah Boleh, tapi bersyarat. (Al Islam wal Fan, hlm. 76)
Syarat yang dimaksud adalah tanpa taruhan, tidak sampai berlebihan dan melalaikan dari kewajiban, dan tidak disertai perkataan yang buruk.
Ini juga pendapat Imam Sa’id bin al Musayyab, Imam Ishaq bin Rahawih, bahkan dua tokoh tabi’in, yaitu Ikrimah dan Asy Sya’bi pernah main dadu. (Imam Ibnu Abdil Bar, At Tamhid, Jilid 13. hlm. 180). Wallahua’lam.
Permainan yang disesuaikan dengan usia
Permainan yang disesuaikan dengan jenis kelamin
Permainan yang jelas manfaat dan sisi edukasinya.
Itulah beberapa rambu dalam memilih mainan untuk anak sesuai dengan ajaran Islam. Semoga Sahabat Muslim dapat mengamalkannya.[ind]
sumber: Buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak. Ustaz Farid Nu’man Hasan. Inspirasi Cendekia: 2021.