MEMILIH jodoh dalam Islam ada rambu-rambu yang mengaturnya. Jodoh seseorang dengan siapa memang rahasia Allah azza wa jalla, selaku orang beriman kita wajib meyakininya.
Namun, selaku orang berakal, kita dituntut mempersiapkan dan mengikhtiarkan secara syar’i dan rasional sejauh yang kita mampu.
DI sisi lain, hendaknya orang tua tidak lepas tangan dengan masalah jodoh anak-anaknya. Anak memiliki hak untuk menentukan calon pendamping hidupnya.
Akan tetapi, orang tua berkewajiban mengarahkan, memberi pertimbangan, dan masukan, walau akhirnya anak juga yang memutuskan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memberikan arahan bagi umatnya dalam urusan pernikahan ini, dalam hadits-nya:
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena kekayaannya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka, pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung.”
Maksud dari ‘pilihlah karena agamanya’ adalah pilihlah karena kesalehannya, sebagaimana hadits lainnya mengatakan: “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah (wanita) istri yang salehah.”
Bagaimana Islam mengatur rambu-rambu dalam menikahkan anak?
Baca Juga: Jodoh Belum Juga Datang
Memilih Jodoh dengan yang Sekufu dalam Islam
Sebagian orang tua mendambakan anaknya menikah dengan orang yang sama suku, strata, dan kelompok sosial, bahkan persamaan ormas Islam dan manhaj dakwah.
Tentu, ini boleh-boleh saja, di sisi mereka berdua akan relatif lebih mudah beradaptasi karena kesamaan tadi membuat mereka sudah ada conditioning.
Inilah yang oleh para fukaha diistilahkan dengan sekufu (al kafa’ah), yang bermakna al musaawah (kesetaraan), al mumaatsilah (kemiripan).
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
Maksud dari sekufu dalam Bab Pernikahan adalah memasangkan seorang suami yang setara dengan istrinya, yaitu sama dalam kedudukannya, kesetaraan di masyarakat, sama dalam akhlak, dan harta.
Tidak ragu lagi, kesetaraan bagi pasangan suami dan istri dapat membawanya pada kesuksesan kehidupan rumah tangga, serta menjaga mereka dari perpecahan dan goncangan.
Inilah yang dipilih oleh mazhab Syafi’i dan Hanafi, bahwa kesamaan dalam suku, nasab, dan kelompok, adalah hal yang dijadikan standar dalam memilih calon istri atau suami.
Dalam hadis sahih dikatakan: “Sesungguhnya Allah azza wa jalla telah memilih Bani Kinanah dari anak Ismail, dan memilih Quraisy dari Bani Kinanah, dan memilih Bani Hasyim dari kalangan Quraisy, dan telah memilih aku dari kalangan Bani Hasyim.”[ind]
Sumber: Buku Fiqih Praktis Pendidikan Anak ditulis oleh Ustaz Farid Nu’man Hasan (Inspirasi Cendekia Indonesia: 2021)