ChanelMuslim.com – Ada tiga isu strategis zakat saat ini dan kedepannya. Sayangnya, ketiga isu strategis ini belum difasilitasi pada UU no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disinilah relevansi revisi UU Pengelolaan Zakat untuk menjawab kebutuhan dan tantangan zaman.
Forum Zakat (FOZ) menyoroti tiga tantangan utama regulasi zakat UU no. 23 tahun 2011 yang menginjak usia satu dekade. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang II Forum Zakat Arif R. Haryono pada diskusi publik yang bertajuk Arsitektur Zakat Nasional Masa Depan: Menggagas Revisi UU No.23/2011, Kamis (04/03). Diskusi ini terjalin berkat kerjasama Forum Zakat dengan Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS).
“Persoalan mendasar UU Pengelolaan Zakat adalah ia harus dapat menjawab tiga tantangan utama zakat saat ini, yaitu memperkuat hak konstitusi warga negara dalam pengelolaan zakat, tata kelola zakat yang lebih adaptif dengan ekosistem digital zakat, serta akselerasi kerja kemanusiaan di tingkat global,” demikian penuturan Arif R. Haryono selaku Ketua Bidang II Forum Zakat.
Arif menambahkan negara perlu berperan lebih besar dalam memberikan perlindungan hukum pengelolaan zakat, terutama pada hak warga negara dalam berorganisasi zakat dengan mempermudah proses pendaftaran Lembaga Amil Zakat (LAZ), tata kelola zakat di mana peran Kementerian Agama dan BAZNAS perlu diperjelas, literasi zakat dan wakaf digencarkan, adanya perlindungan profesi amil, serta membuka akses APBN/D terhadap pengembangan kapasitas amil dan organisasi pengelola zakat.
Perkembangan transaksi digital zakat beberapa tahun terakhir ini turut menjadi perhatian Forum Zakat. Dengan makin gencarnya pemanfaatan kanal digital dalam berdonasi, DPR dan Pemerintah perlu memperhatikan aspek perlindungan data pribadi muzakki dan mustahik. Permasalahan muncul karena UUPZ tidak mengatur hal ini, sementara dalam tataran operasional banyak organisasi pengelolan zakat telah maksimal memanfaatkan kanal digital untuk mempermudah transaksi.
“Hal paling krusial adalah UU Zakat ke depannya perlu memasukkan klausul perlindungan data pribadi penyumbang dan penerima manfaat, baik dilakukan oleh LAZ-BAZNAS maupun penyedia jasa transaksi keuangan elektronik,” terang Arif.
Terakhir Arif memaparkan terkait pentingnya peran dan positioning Indonesia dalam isu kemanusiaan dunia. Dibutuhkan penguatan diplomasi kemanusiaan Indonesia, dibuatkan format mekanisme koordinasi pemerintah dan masyarakat, memfasilitasi peran masyarakat terutama terkait akses terhadap jaringan pemerintah untuk melakukan aksi kemanusiaan global.
“Isu kemanusian internasional ini sering kali direspons oleh LAZ dan BAZNAS secara progresif di lapangan, namun di undang-undang pengelolaan zakat hal tersebut belum memfasilitasi dan membukakan pintu. Maka pada Undang-Undang baru nanti – apabila dibahas oleh DPR – dibutuhkan poin baru sebagai payung hukum bagi OPZ dalam merespons isu kemanusiaan global,” papar Arif.
Agenda diskusi publik tersebut dibuka oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag RI) Tarmizi Tohor dan menghadirkan narasumber Anggota Komisi VIII DPR-RI yaitu Bukhori Yusuf (Fraksi PKS), Noor Achmad (Pimpinan BAZNAS RI), dan Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS.
Diskusi turut mengundang Ahmad Sobirin (Kepala Keasistenan Riksa VII Ombudsman RI), Hilman Latief (Guru Besar UMY), dan Arief Mujayatno (Kepala Redaksi Kesra LKBN ANTARA) dan dimoderatori oleh Ridwan Affan (Forum Zakat).
Dalam kesempatan diskusi tersebut, Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag RI) mengatakan bahwa UU Pengelolaan Zakat perlu untuk ditinjau ulang dan diperbaiki agar sesuai dengan perkembangan zaman.
Pimpinan Baznas, Noor Achmad menjelaskan bahwa Baznas memiliki konsep Arsitektur Zakat Indonesia 2021-2025 yaitu Fase pertama (2021-2022) zakat untuk penanganan dampak Covid-19 dan beriringan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Fase kedua (2022-2023) adalah fokus terhadap pemulihan ekonomi dan beriringan dengan RPJMN, dan yang ketiga (2023-2025) adalah zakat membangun negeri beriringan dengan RPJMN.
Dia juga berharap agar segenap elemen gerakan zakat bisa bersinergi dan bekolaborasi agar pengelolaan zakat lebih baik kedepannya.
Sedangkan anggota komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf memberikan pandangannya terkait perlunya proses pendekatan formil yang perlu dilakukan agar revisi UUPZ bisa masuk ke dalam Program Regulasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2022 mendatang.
Dia menambahkan selain langkah formil tersebut, perlu ada penyempurnaan pada aspek materil yaitu konten isi UU terutama terkait pembukaan kran sebesar-besarnya bagi masyarakat yang mau berkotribusi dalam penanganan persoalan kemiskinan melalui pengelolaan dana zakat.
Terakhir Ahmad Juwaini selaku Direktur Keuangan Sosial Syariah KNEKS melihat peran BAZNAS Pusat sebagai operator lebih besar porsinya dari fungsi sebagai regulator dan operator. Dia berharap peran kelembagaan BAZNAS kedepan agar lebih banyak berfokus kepada mengurusi fungsi kordinator dan regulator dari pada fungsi keamilan atau fungsi operatornya.
Dirinya pun menambahkan bahwa KNEKS mendukung segala kerjasama, kolaborasi, dan sinergi dari semua stakeholder zakat nasional dalam rangka memperbaiki tata Kelola zakat Indonesia. [Wnd/rls]