ChanelMuslim.com – Dr. Ali bin Sa’id Al-Ghamidi dalam buku Fikih Wanita menulis tentang panduan ibadah wanita dan penjelasan sejumlah hak menuntut ilmu bagi wanita.
Dalam beberapa ayat Alquran dan hadist Rasulullah saw bersabda, barang siapa yang dikehendaki Allah baik, Dia akan memahamkannya ilmu agama.
Dan perumpamaan-perumpaan ini kami buat untuk manusia, tiada yang memahaminya, kecuali orang-orang yang berilmu.” (Al-Anakabut: 34).
Allah berfirman:
شَهِدَ اللّٰهُ اَنَّهٗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَۙ وَالْمَلٰۤىِٕكَةُ وَاُولُوا الْعِلْمِ قَاۤىِٕمًاۢ بِالْقِسْطِۗ لَآ اِلٰهَ اِلَّا هُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
“Allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Dia; (demikian pula) para malaikat dan orang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada tuhan selain Dia, Yang Mahaperkasa, Maha-bijaksana.” (Ali’Imran: 18)
Hak berarti ketetapan dan kesesuaiannya dengan realita, sumber penetapan hak adalah syariat yang tercantum dalam Al-Quran, Hadist, atau Ijma Ulama. Maka dari itu penerapan hak harus sesuai dengan aturan syariat
Allah menciptakan makhluk untuk beribadah kepadanya maka sudah semestinya seorang hamba memenuhi semua yang Allah minta darinya.
Diutusnya Rasulullah adalah agar menjadi suri teladan dan contoh yang dapat diikuti oleh umat Islam. Dan menuntut ilmu adalah bagian hal penting dalam ajaran Islam.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang dikehendaki Allah baik, dia akan memahamkannya ilmu agama.”
Hadist nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui Ibnu Hajar menjelaskan bahwa arti hadits ini ialah barangsiapa yang tidak dipahamkan pada ilmu agama oleh Allah tidak mempelajari kaidah-kaidah Islam, dan semua permasalahan furu’ (adat istiadat) yang berkaitan dengannya, berarti dia telah dijauhkan dari kebaikan dan hal ini bersifat umum baik laki-laki maupun perempuan.
Rasulullah memberi peluang dan kesempatan yang sama bagi umatnya, baik laki-laki maupun perempuan, dalam menuntut ilmu.
Abu Darda’ radhiyallahu anhu berkata bahwa dia mendengar Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang meniti jalan untuk menuntut ilmu, dengan itu, Allah akan memudahkannya meniti jalan menuju surga dan sungguh, para malaikat benar-benar akan membentangkan sayap-sayapnya karena ridha kepada para penuntut ilmu.”
Menurut Dr. Ali bin Sa’id Al-Ghamidi, ada beberapa ilmu khusus yang wajib dipelajari setiap muslim, seperti ilmu tentang Rabbnya, tauhid, ibadah, hukum-hukum agama halal dan haram, dan ilmu-ilmu lain yang tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak mengetahuinya bagi laki-laki maupun perempuan.
Muslimah pada zaman nabi sangat menyadari betapa pentingnya menuntut ilmu, sifat mereka yang pemalu tidak menghalangi mereka untuk bertanya dan belajar ilmu agama. Misalnya, mengajukan permintaan kepada beliau.
“Ya Rasulullah, hendaknya kami diberi jatah waktu satu hari khusus untuk mengajari, ilmu-ilmu darimu untuk beramal baik.”
Al-Faqih Ibnu Hazm Rahimullah mengatakan, wajib bagi setiap wanita untuk mendalami permasalahan agama, khususnya yang berkenaan dengan wanita sebagaimana yang diwajibkan bagi pria. Muslimah diwajibkan mengetahui hukum-hukum zakat, diwajibkan pula bagi mereka memahami hukum thaharah (bersuci) shalat, puasa, serta mengetahui makanan minuman dan pakaian yang halal dan haram.
Rasulullah saw juga memberikan kemudahan bagi wanita untuk mempelajarinya ilmu-ilmu yang lain seperti halnya pria. Kesempatan belajar terbuka untuk siapa saja seperti menpelajari bahasa Arab, qiroah, dan kitaba. Sebagian dari wanita pun harus ada yang menjadi spesialis dalam ilmu syar’i atau berbagai masalah khusus wanita di sebagai fardhu kifayah.[ind/Walidah]