• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan

30/01/2021
in Berita
Usulan untuk Hapus Gambar Pedang di Bendera Saudi Tuai Kritikan
113
SHARES
872
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebuah proposal untuk menghapus gambar pedang dari bendera Arab Saudi menuai kritik di media sosial. Saran tersebut dibuat oleh penulis Saudi Fahd Amer Al-Ahmadi di Twitter. Dia percaya bahwa gambar pedang itu tidak sesuai dengan kebijakan Kerajaan saat ini.

“Saya sarankan untuk mencabut pedang dari bendera Saudi kita,” tulis Al-Ahmad. “Pertama, itu tidak berjalan dengan baik di zaman sekarang ini. Kedua, itu bertentangan dengan ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ [ayat Alquran]. Ketiga, menghapusnya akan secara aktif menunjukkan kecaman kita terhadap kekerasan dan membunuh klaim terhadap agama kita.”

Dia menambahkan bahwa bendera Saudi telah diubah enam kali dan dalam dua versi tidak memiliki gambar pedang.

Kritikus menunjukkan bahwa pedang mewakili kekuatan dan bukan kekerasan. “Pedang adalah simbol kekuatan dan keadilan dan merupakan bagian integral dari sejarah Saudi,” kata Pangeran Sattam Bin Khalid Al-Saud.[ah/memo]

Tags: arab saudibenderagambar pedang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tim Arkeolog Israel Temukan Sisa-sisa Masjid Tertua di Tiberias

Next Post

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Next Post
Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Cara Mudah Membuat Bubur Ayam Praktis dan Enak

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (foto: okezone.com)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana

Kebijakan Publik (foto: BNPB)

Kebijakan Publik di Tengah Bencana (2)

  • Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    Orasi Fathimah Az-Zahra BEM UI di Tugu Tani

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9575 shares
    Share 3830 Tweet 2394
  • Baterai HP Lebih Tahan Lama dengan 5 Kebiasaan Sederhana Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1383 shares
    Share 553 Tweet 346
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2533 shares
    Share 1013 Tweet 633
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11858 shares
    Share 4743 Tweet 2965
  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    410 shares
    Share 164 Tweet 103
  • Ini Manfaat Kurma Ajwa untuk Menjaga Kesehatan Tubuh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    299 shares
    Share 120 Tweet 75
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga