• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 8 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

02/09/2021
in Berita
Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Pixabay/pexels

73
SHARES
562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah perlu bantu PLN. Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan ada surplus listrik mencapai 60%. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah membantu PLN renegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

Baca Juga: Senyum Tuharno dan 7.885 Jiwa Penerima Manfaat Program Tanggap Covid-19 YBM PLN

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

“Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” jelas Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya Pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP sebesar 20% hingga 30% dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

“Kini saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Pandemi ini harus kita lalui bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban. Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita, yakni “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. IPP jangan hanya mau enaknya sendiri,” tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. [My]

Tags: listrikplnrenegosiasitariftop
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswa Muslimah Berhijab

Next Post

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Next Post
Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

  • Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    Refleksi Bumi yang Berguncang: Ketika Empat Gunung Meletus Bersamaan dan Pesan di Baliknya

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9274 shares
    Share 3710 Tweet 2319
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Inilah Kenapa Nepal Tidak Suka dengan Islam

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Asosiasi PPIU Bentuk Kanal Komunikasi bagi Tour Leader yang Mendampingi Jemaah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Trik Mudah Mengolah Pare agar Tidak Pahit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4198 shares
    Share 1679 Tweet 1050
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2553 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca untuk Luruhkan Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga