• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

September 2, 2021
in Berita
Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Pixabay/pexels

70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah perlu bantu PLN. Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan ada surplus listrik mencapai 60%. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah membantu PLN renegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

Baca Juga: Senyum Tuharno dan 7.885 Jiwa Penerima Manfaat Program Tanggap Covid-19 YBM PLN

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

“Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” jelas Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya Pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP sebesar 20% hingga 30% dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

“Kini saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Pandemi ini harus kita lalui bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban. Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita, yakni “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. IPP jangan hanya mau enaknya sendiri,” tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. [My]

Tags: listrikplnrenegosiasitariftop
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswa Muslimah Berhijab

Next Post

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Next Post
Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Zaskia Sungkar Umumkan Kehamilan Anak Keduanya

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga