• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

02/09/2021
in Berita
Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Pixabay/pexels

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah perlu bantu PLN. Menteri Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI mengungkapkan ada surplus listrik mencapai 60%. Sudah jauh melebihi batas maksimal cadangan listrik.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mendesak Pemerintah membantu PLN renegosiasi besaran persentase TOP (take or pay) pembelian listrik swasta dari IPP (Independent Power Producer). Pemerintah perlu membantu untuk mengurangi beban tagihan utang PLN.

Baca Juga: Senyum Tuharno dan 7.885 Jiwa Penerima Manfaat Program Tanggap Covid-19 YBM PLN

Pemerintah Perlu Bantu PLN Renegosiasi Persentase TOP

Hal tersebut disampaikan Mulyanto dalam Rapat Panja Listrik Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM dan Dirut PLN, secara virtual, Rabu (20/1).

Untuk diketahui, TOP adalah klausul dalam kontrak perjanjian jual-beli listrik (PPA/ power purchase agreement) antara PLN dengan IPP, yang mewajibkan PLN menyerap listrik sebesar prosentase minimal sesuai availability factor (AF) dari kapasitas terpasang. Nilainya dapat mencapai 80% dari kapasitas terpasang pembangkit listrik.

“Klausul ini pada prinsipnya adalah insentif untuk mendorong pihak swasta (IPP) agar tertarik berinvestasi di sektor kelistrikan, khususnya bidang pembangkitan. Sekaligus merupakan jaminan, agar listrik yang dihasilkan mereka akan dibeli oleh PLN.

Kebijakan ini cukup tepat di saat kita kekurangan pasokan listrik dan kemampuan modal Pemerintah untuk investasi di bidang pembangkitan masih lemah.

Namun dalam kondisi sekarang, dimana surplus listrik sudah sedemikian tinggi dan keuangan PLN yang tertekan utang mencapai Rp 500 triliun, klausul TOP ini menjadi sangat memberatkan. Karena PLN terpaksa harus membeli dan membayar listrik yang tidak dibutuhkannya. Akhirnya klausul ini membuat bengkak besaran subsidi listrik serta suntikan dana kompensasi dari Pemerintah,” jelas Mulyanto.

Karena itu, kata Mulyanto, sudah selayaknya Pemerintah turun tangan membantu PLN melakukan renegosiasi atau meninjau ulang besaran prosentase TOP dengan pihak IPP. Misalnya penurunan TOP sebesar 20% hingga 30% dari kontrak PPA, selama masa pandemi, kemudian dikembalikan saat kondisi sudah normal dan pertumbuhan permintaan listrik meningkat sesuai perencanaan.

“Kini saatnya kesetiakawanan nasional dari IPP swasta untuk turut berbagi beban (sharing the pain) atas kondisi ketenagalistrikan nasional yang tertekan, karena keliru perencanaan, ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Pandemi ini harus kita lalui bersama dengan selamat melalui kesetiakawanan nasional, berbagi beban. Ini adalah falsafah hidup berbangsa kita, yakni “ringan sama dijinjing, berat sama dipikul”. IPP jangan hanya mau enaknya sendiri,” tandas Wakil Ketua FPKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini. [My]

Tags: listrikplnrenegosiasitariftop
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Universitas Belgia Selatan Mengizinkan Mahasiswa Muslimah Berhijab

Next Post

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Next Post
Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Di Tengah Pengungsian, Syeikh Muhammad Saleh Abu Tayoun Hafalkan Alquran dengan Metode Bersanad

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Komentar Pelanggan dan Reseller tentang Koleksi Althafunissa

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

Jaga Stabilitas Ekonomi Selama Pandemi Covid-19, Pemprov NTB Gandeng 5 Ribu UKM

  • KAI Akan Mengoperasikan KA Tambahan untuk lebaran 2026

    KAI Akan Mengoperasikan KA Tambahan untuk lebaran 2026

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7937 shares
    Share 3175 Tweet 1984
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11139 shares
    Share 4456 Tweet 2785
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4978 shares
    Share 1991 Tweet 1245
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2891 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Tetapkan Aturan Pembelajaran di Sekolah Selama Bulan Ramadan 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3467 shares
    Share 1387 Tweet 867
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga