ChanelMuslim.com – Restoran siap saji McDonald’s terpaksa membayar denda sebesar 355 ribu dolar dan memberikan kompensasi kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat praktek diskriminasi yang terjadi di perusahaan tersebut.
Hal itu tercapai ketika Departemen Kehakiman Amerika hari Kamis kemarin (19/11) menuduh restoran waralaba McDonald’s terbukti melakukan mendiskriminasi terhadap pekerja imigran.
Penyidik Amerika mengatakan, Mc Donald’s memaksa penduduk sah yang dipekerjakan di toko-tokonya harus menunjukkan kartu baru, yang dikenal sebagai “Kartu Hijau” ketika masa berlaku pada kartu yang lama, berakhir.
Undang-undang federal melarang praktek ini karena penduduk sah boleh menggunakan satu dari beberapa dokumen ketika melamar kerja. Pemegang kartu hijau juga berhak tetap bekerja bahkan jika masa berlaku kartu itu berakhir.
Berdasarkan penyelesaian dari Departemen Kehakiman, McDonald’s diwajibkan membayar denda sebesar 355 ribu dolar dan mengompensasi pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Hukuman itu hanya berlaku di restoran-restoran McDonalds yang dimiliki langsung, bukan waralaba, yang mencapai 80 persen dari seluruh restoran McDonald yang ada.[af/voa]