• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Gelar Pelatihan Perda

15/11/2020
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia mengadakan kegiatan pelatihan pembuatan peraturan daerah. Pelatihan yang digelar pada Jumat (13/11) berlangsung secara daring melalui zoom meeting.

Pelatihan ini menghadirkan sejumlah pemateri antara lain dari Kementerian Hukum dan HAM, Nuryanti Widiastuti dan guru besar hukum tatanegara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof Dr Ni’matul Huda.

Turut Hadir pula Ketua Komisi Hukum Prof Dr H Muhammad Baharun, Wakil Sekretaris Komisi Kumdang MUI Prof Dr Zaenal Arifin Husein, guru besar Hukum Tatanegara Universitas Islam Indonesia, Wasekjen DP MUI Pusat H Rofiqul Umam Ahmad, SH, MH, dan yang merupakan Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham.

Dalam sambutanya, Wasekjen MUI Bidang Hukum, Rofiqul Umam, mengatakan perda merupakan salah satu jenis peraturan yang penting dibanding UUD. Menurutnya, kedudukan perda lebih dekat dengan masyarakat bahkan langsung menyentuh masyarakat. Maka perda dianggap lebih fundamental dan bersifat aplikatif dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“kita mengetahui dalam pembentukan perda itu mengharuskan adanya partisipasi masyarakat. Karena perda ini banyak sekali dibuat oleh pemerintah dan itu bersifat mengikat maka perlu sekali MUI itu terlibat dalam pembentukannya,” ucapnya.

Menurut Ketua pelaksana, Erfandi MH, pelatihan ini berfokus pada peningkatan SDM MUI terutama yang erat kaitannya dengan pembuatan peraturan daerah. Output dari pelatihan ini diharapkan baik MUI provinsi maupun kota bisa berpartisipasi dalam pembuatan peraturan daerah yang bermaslahat untuk umat kedepannya.

“Dari ini kami berharap supaya kedepannya MUI provinsi dan kota bisa ikut andil dalam pembuatan perda,” ungkap dia.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Sarapan Pagi Gurih dengan Nasi Goreng Keju

Next Post

Pembukaan MTQ Nasional Ke-28 di Sumbar Kental dengan Adat Minangkabau

Next Post

Pembukaan MTQ Nasional Ke-28 di Sumbar Kental dengan Adat Minangkabau

Pariwisata di Saat Pandemi; Turki Menggantikan Eropa yang Terkurung Virus

Muslim di Partai Buruh Inggris Waspada Terhadap Pendekatan Partai ke Palestina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8613 shares
    Share 3445 Tweet 2153
  • 5 Cara Membuahkan Pohon Anggur

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11425 shares
    Share 4570 Tweet 2856
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4402 shares
    Share 1761 Tweet 1101
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3876 shares
    Share 1550 Tweet 969
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2300 shares
    Share 920 Tweet 575
  • Simak Tips Membersihkan Kulkas dengan Baik agar Tetap Higienis

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2218 shares
    Share 887 Tweet 555
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga