• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

UU Cipta Kerja, Pembentukan Tidak Lazim dan Menuai Banyak Revisi

23/10/2020
in Berita
73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Anggota Badan Legilasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyatakan bahwa Presiden layak menerbitkan Perppu atas UU Cipta Kerja, karena prosedur formil yang tidak lazim, gonta-ganti naskah setelah pengesahan serta banyak menerima penolakan dari masyarakat. Mulyanto merinci kronologis pembahasan UU Cipta Kerja yang saat itu masih menjadi Rancangan Undang-Undang.

Menurut Mulyanto, sejak awal UU yang dikenal dengan nama Omnibus Law Cipta Kerja ini terkesan dipaksakan. Bahkan di saat masa reses, ketika RUU lain tidak dibahas, UU ini terus dikebut pembahasannya. Sehingga, Mulyanto tidak begitu heran jika belakangan UU Cipta Kerja ini gonta- ganti naskah dan menimbulkan banyak koreksi.

“Karena terburu-buru dan catatan belum terkonsolidasi jadi satu, sehingga saat pleno pengambilan keputusan tingkat I di Baleg 3 Oktober, naskah tidak dibacakan dan penandatanganan naskah hanya bersifat simbolik.

Saat paripurna 5 Oktober baru dibagikan file digital 905 halaman. Inipun ditarik kembali, karena ada yg tidak sesuai dengan keputusan Panja,” jelas Mulyanto.

“Draft terakhir tgl. 12 Oktober dokumen 812 halaman yg resmi dan bersifat final diserahkan kepada presiden. Draft ini pun masih ditemukan banyak catatan.

Berdasarkan recall Pada tanggal 16 Oktober Setneg mengajukan revisi perbaikan naskah, untuk 158 item perbaikan dalam dokumen setebal 88 halaman kepada Baleg DPR RI. Dugaan saya hasilnya adalah setting akhir naskah setebal 1187 halaman,” lanjut Mulyanto.

Mulyanto berpendapat harusnya UU yang sudah disahkan di sidang paripurna tidak boleh diubah-ubah lagi oleh siapapun, baik itu oleh pimpinan panja, baleg, pimpinan DPR apalagi oleh Pemerintah. Jika hal tersebut sampai dilakukan, maka otentisitasnya menjadi diragukan.

“Kita tengah meneliti substansi dari perubahan2 draf pasca-pengesahan di paripurna DPR tersebut. Apakah hanya bersifat typo, redaksional atau ada yg bersifat substansial. Semestinya tidak boleh ada perubahan lagi pasca pengesahan suatu RUU,

Dalam kasus RUU Ciptaker terjadi perubahan pasca pengesahan, baik yg dilakukan oleh DPR maupun pemerintah. Sebuah proses pembentukan perundang-undangan yg secara formil tidak lazim. Tergesa-gesa dikerjakan di saat pandemi Corona,” tandas Mulyanto.

Untuk mengakhiri polemik ketidakjelasan UU Cipta Kerja ini, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI minta Presiden segera menerbitkan Perppu. Mulyanto menganggap sudah banyak bahasan dan kajian yang menyebut UU Omnibus Law ini cacat prosedur. Jika dipaksakan Mulyanto khawatir akan menimbulkan banyak masalah yang bisa merugikan banyak pihak.

“Saya minta Presiden mendengar masukan yang disampaikan oleh banyak kalangan. Buktikan kalau negara berpihak pada rakyat bukan hanya kepada kelompok pemodal semata,” tandas Mulyanto.[My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

UU Cipta Kerja, Pembentukan Tidak Lazim dan Menuai Banyak Revisi

Next Post

Akhir Pekan, Yuk Bikin Sushi Roll Bareng Keluarga Tercinta

Next Post

Akhir Pekan, Yuk Bikin Sushi Roll Bareng Keluarga Tercinta

Dompet Dhuafa Luncurkan Program 1000 Beasiswa untuk Santri di Indonesia

Agar Bernilai Pahala, Ini Adab-Adab Bercanda Suami Istri

Agar Bernilai Pahala, Ini Adab-Adab Bercanda Suami Istri

  • Motif Hawa Karya Pipit Pramudia, Perpaduan Batik Parang dan Kawung dalam Balutan Modest Fashion yang Anggun

    Motif Hawa Karya Pipit Pramudia, Perpaduan Batik Parang dan Kawung dalam Balutan Modest Fashion yang Anggun

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Bagaimana Cara Menanam Cabai di Pot untuk Pemula agar Cepat Tumbuh dan Berbuah?

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1453 shares
    Share 581 Tweet 363
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9668 shares
    Share 3867 Tweet 2417
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2595 shares
    Share 1038 Tweet 649
  • Heboh di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Benarkah Stevia Bermanfaat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh?

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4364 shares
    Share 1746 Tweet 1091
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    332 shares
    Share 133 Tweet 83
  • Seperti Madinah Al-Munawwarah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga