• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Perlu Membentuk Badan Pengelola Energi Baru Terbarukan

07/10/2020
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rangka merealisasikam target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto usul Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Mulyanto menyebutkan, meskipun saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE), namun fungsi layanannya sangat terbatas. Untuk itu perlu dibentuk badan khusus, yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT, dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti, konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi fosil ke sumber energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia. 

Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," jelas Mulyanto. 

Karena itu, menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional. 

"Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini," imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini. 

Mulyanto menjelaskan, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Diharapkan pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional. 

"Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial.  Masih dalam tahap awal sekali. Komisi VII DPR RI berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, baik masyarakat profesi, industri, perguruan tinggi, dll. 

Masyarakat kan sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Karena itu DPR RI membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaksanakan RDP," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa dari Wardah untuk Mahasiswi

Next Post

Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi Baked Cheesy Mashed Potato Mudah

Next Post

Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi Baked Cheesy Mashed Potato Mudah

Fakta Tas sebagai Sumber Bakteri yang Harus Diketahui

Fakta Tas sebagai Sumber Bakteri yang Harus Diketahui

Tips Mudah Menanam Daun Bawang di Rumah

Tips Mudah Menanam Daun Bawang di Rumah

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    725 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    341 shares
    Share 136 Tweet 85
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga