• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 26 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Perlu Membentuk Badan Pengelola Energi Baru Terbarukan

07/10/2020
in Berita
75
SHARES
580
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Dalam rangka merealisasikam target bauran energi baru terbarukan (EBT) sebesar 23% di tahun 2025, anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto usul Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Tugas pokok dan fungsi badan pengelola EBT ini adalah menjadi jembatan antara regulator dengan pelaku (doers) sekaligus pelaksana dalam pemberian insentif dan disinsentif pada para pelaku usaha EBT.

Mulyanto menyebutkan, meskipun saat ini di Kementerian ESDM sudah ada Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBT-KE), namun fungsi layanannya sangat terbatas. Untuk itu perlu dibentuk badan khusus, yang melaksanakan fungsi pengelolaan EBT, dalam rangka mengakselerasi implementasi target EBT dalam bauran energi nasional sebagaimana yang ditentukan dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Kita menargetkan peran EBT sebesar itu dengan harapan secara perlahan tetapi pasti, konsumsi energi listrik kita berpindah dari sumber energi fosil ke sumber energi yang dapat diperbarui, lebih bersih, berkelanjutan dan berlimpah di Indonesia. 

Tentu implementasi target itu dengan tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat," jelas Mulyanto. 

Karena itu, menurut Mulyanto, salah satu poin penting pengaturan RUU EBT yang sekarang tengah dipersiapkan Komisi VII DPR RI adalah mendorong Pemerintah membentuk badan pengelola EBT. Nantinya badan pengelola ini yang bertanggungjawab menyediakan program pemicu dan pemacu pengembangan sumber EBT dalam bauran energi listrik nasional. 

"Selain masalah harga yang masih belum kompetitif, soal keberadaan badan pengelola EBT juga menjadi isu yang sangat strategis dalam pengembangan listrik bersumber dari EBT ini," imbuh mantan Irjen Kementerian Pertanian era Presiden SBY ini. 

Mulyanto menjelaskan, RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT), yang merupakan RUU prioritas tahun 2020 ini akan memuat pengaturan soal dukungan pemerintah dalam aspek harga, insentif dan disinsentif, termasuk soal lembaga pengelola EBT, dalam rangka mendorong pengembangan EBT di tanah air.

RUU EBT yang tengah digodok sebagai usul inisiatif DPR bertujuan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional serta memosisikan EBT yang menggantikan secara bertahap energi tak terbarukan. Diharapkan pemanfaatan EBT ini dapat menjadi modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional. 

"Sekarang ini RUU EBT masih dalam tahap pengayaan substansial.  Masih dalam tahap awal sekali. Komisi VII DPR RI berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait, baik masyarakat profesi, industri, perguruan tinggi, dll. 

Masyarakat kan sering mengkritik DPR, bahwa pembentukan RUU di DPR kurang memperhatikan aspirasi mereka. Karena itu DPR RI membuka diri seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaksanakan RDP," tandas Mulyanto. [My]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beasiswa dari Wardah untuk Mahasiswi

Next Post

Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi Baked Cheesy Mashed Potato Mudah

Next Post

Ide Sarapan Pagi Pengganti Nasi Baked Cheesy Mashed Potato Mudah

Fakta Tas sebagai Sumber Bakteri yang Harus Diketahui

Fakta Tas sebagai Sumber Bakteri yang Harus Diketahui

Tips Mudah Menanam Daun Bawang di Rumah

Tips Mudah Menanam Daun Bawang di Rumah

  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    151 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8500 shares
    Share 3400 Tweet 2125
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2158 shares
    Share 863 Tweet 540
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4348 shares
    Share 1739 Tweet 1087
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    515 shares
    Share 206 Tweet 129
  • Daftar Sunscreen Halal MUI yang Perlu Kamu Ketahui

    2162 shares
    Share 865 Tweet 541
  • Mengharap Keberkahan Zulhijjah, Salimah Jakarta Adakan Forsil MT

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga