• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pro-Kontra Kebiri Predator Anak

Oktober 25, 2015
in Berita
69
SHARES
532
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

kekerasan thd anak_ilustrasi

ChanelMuslim.com – Hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual tidak hanya menuai dukungan, namun juga penolakan. Hukuman kebiri sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menekan kejahatan seksual pada anak yang sudah memprihatinkan.

Dukungan terhadap hukuman kebiri terlontar dari Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie. Dia beralasan, setiap tahun kejahatan seksual terhadap anak meningkat.

Bahkan, sejak 2010 sampai tahun 2014 jumlahnya mencapai 22 juta kasus. Kasus kekerasan seksual mencapai 42%.

“Kalau saya sependapat dengan extra ordinary crime ini, sudah memang yang sangat membahayakan. Jadi memang perlu kita lakukan terbosan-terobosan hukum,” ujarnya dalam diskusi, di Gedung DPR, Jakarta.

Karena itu, lanjut Syarif, pihaknya memandang positif jika pemerintahan berinisiatif untuk memberikan hukuman tambahan bagi predator sex anak yakni kebiri, meskipun masih menimbulkan perdebaatan. Soal mekanisme kebiri sendiri bisa dengan suntik atau potong alat kelamin bergantung hasil kajian.

“Jadi itu semua kami melihat NasDem melihat ini dalam rangka yang postif, karena anak-anak ini adalah tunas bangsa. Kami merespon ini secara positif,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu menolak keras hukuman kebiri. Menurutnya, pernyataan dan persetujuan Presiden Jokowi tentang hukuman kebiri sungguh sangat ‘ngawur’. “Tidak setuju, kami menolak itu,” tegasnya di Gedung DPR.

Sebab, hukuman pidana yang diatur dalam KUHP hanya mengenal hukuman kurungan, hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati. Karena itu, Fraksi Demokrat secara tegas menolak Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu yang mengatur hukuman tambahan atau pemberat bagi predator seks tersebut.

Karena itu, Fraksi Partai Demokrat akan menyampaikannya secara langsung kepada pemerintah dengan memanggil kementerian terkait dalam Rapat Kerja (Raker) di Komisi VIII DPR dalam waktu dekat. “Dengan Mensos sudah dijadwalkan Raker dalam minggu ini. Nanti kita sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) setuju dengan hukuman kebiri. Namun Hidayat meminta Presiden Jokowi memberikan opsi lain yang lebih berat.

Hidayat memberi contoh pemberian hukuman mati. “Kenapa itu tidak diambil?” sarannya. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Khalid bin Walid Bertempur Memerangi Kemurtadan (3)

Next Post

A True Believer (Surah Yasin) – Nouman Ali Khan – Part 7

Next Post

A True Believer (Surah Yasin) - Nouman Ali Khan - Part 7

Resep Bubur Sumsum Gurih

Ramuan Agar Kulit Kencang dan Awet Muda

  • Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    Perkumpulan Jalanin Sulawesi Selatan Selenggarakan Training Fasilitator Kehidupan di Kampus Al-Biruni Karantina Makassar

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7578 shares
    Share 3031 Tweet 1895
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5139 shares
    Share 2056 Tweet 1285
  • Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk Palestina di Universitas Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PRa Salimah Rawapanjang Rayakan Milad Keempat Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5104 shares
    Share 2042 Tweet 1276
  • Surah An-Naba’ Ayat 1-16, Terjemahan dan Tafsirnya

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3982 shares
    Share 1593 Tweet 996
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga