ChanelMuslim.com – Resmi sudah, Pemerintahan Republik Indonesia melalui Presiden RI , Joko Widodo mendeklarasikan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional yang akan diperingati setiap tahunnya. Hari Santri Nasional akan menjadi babak baru bagi sejarah umat islam di tanah air. Hal tersebut disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI.
“Mulai hari ini, setiap tahun ke depan, kita akan memperingati Hari Santri yang merupakan cermin relasi mutual dan fungsional antara negara dan umat Islam, khususnya kalangan santri,”ungkap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya pada acara Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (22/10).
Dikatakan Menag, selama ini kalender pemerintah yang menggunakan hitungan Masehi selalu mencantumkan tanggal merah ketika bertepatan dengan 1 Hijriyah sebagai Tahun Baru Islam. Tanggal itu memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang mempertemukan dua kelompok umat Islam, kaum muhajirin dari Mekkah dan kaum anshar sebagai penghuni Madinah.
Menurut Menag, penduduk Madinah atau kaum anshar tidak mempersoalkan momentum itu disebut Hijriyah yang identik dengan kaum muhajirin.
Selain Presiden Jokowi yang akan mendeklarasikan Hari Santri Nasional, hadir dalam deklarasi tersebut sejumlah menteri kabinet kerja, sejumlah duta besar negara sahabat, pimpinan lembaga tinggi negara, pejabat eselon I dan II Kementerian Agama, Ketua Umum MUI Maruf Amin, Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj, pimpinan pondok pesantren, dan pimpinan ormas Islam. (kemenag).
“Sebaliknya, momentum itu menghasilkan persaudaraan dan persahabatan luar biasa sehingga kedua pihak saling berkontribusi membangun masyarakat madani yang kemudian menjadi contoh ideal peradaban dunia,” terang Menag.
Belajar dari sejarah itulah, ujar Menag, pemerintah layak memberikan apresiasi bagi perjuangan kaum santri yang secara nyata memberikan andil bagi terbentuk dan terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Walhasil, kata Menag, peringatan Hari Santri harus dimaknai sebagai upaya memperkokoh eksistensi semua elemen bangsa agar saling berkontribusi mewujudkan masyarakat Indonesia yang bermartabat, berkemajuan, berkesejahteraan, berkemakmuran, dan berkeadilan.
Diuraikan Menag, Hari Santri merujuk pada keluarnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang memantik terjadinya peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. Resolusi Jihad adalah seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela Tanah Air dan mempertahankan NKRI.
“Seruan itu menyuntik semangat para pejuang kita untuk menjaga kedaulatan bangsa, mempertahankan kemerdekaan RI, dan menolak penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” urai Menag.
Menurut Menag, pada kenyataannya, Resolusi Jihad itu telah melebur sekat antara kelompok agamis, nasionalis, sosialis, dan seterusnya di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang.
Resolusi Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal (hablun minallah) dengan kepentingan bersama yang bersifat horizontal (hablun minannas) melalui fatwa ulama yang mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius.
“Spirit yang ada dalam Resolusi Jihad adalah membebaskan diri dari penjajahan supaya bangsa Indonesia bisa membangun negara sesuai cita-cita bersama yang termaktub dalam UUD 1945. Inilah intisari jihad, yakni melawan segala penindasan fisik dan non fisik yang menghalangi terwujudnya negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Dalam konteks sekarang, jihad itu berarti membebaskan diri dari kebodohan, korupsi, anarkisme, ketimpangan ekonomi, dan sebagainya yang menghalangi kemajuan Indonesia. Semangat itulah yang melatarbelakangi pengusulan Hari Santri,” ujar Menag.(kemenag)