• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Hari Santri Nasional : Babak Baru Sejarah Umat Islam di Indonesia

22/10/2015
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-10-22-21-26-58_1445524091152


 

ChanelMuslim.com – Resmi sudah, Pemerintahan Republik Indonesia melalui Presiden RI , Joko Widodo mendeklarasikan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional yang akan diperingati setiap tahunnya. Hari Santri Nasional akan menjadi babak baru bagi sejarah umat islam di tanah air. Hal tersebut disampaikan oleh Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama RI.

“Mulai hari ini, setiap tahun ke depan, kita akan memperingati Hari Santri yang merupakan cermin relasi mutual dan fungsional antara negara dan umat Islam, khususnya kalangan santri,”ungkap  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam sambutannya pada acara Deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (22/10).

Dikatakan Menag, selama ini kalender pemerintah yang menggunakan hitungan Masehi selalu mencantumkan tanggal merah ketika bertepatan dengan 1 Hijriyah sebagai Tahun Baru Islam. Tanggal itu memperingati peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW yang mempertemukan dua kelompok umat Islam, kaum muhajirin dari Mekkah dan kaum anshar sebagai penghuni Madinah.

Menurut Menag, penduduk Madinah atau kaum anshar tidak mempersoalkan momentum itu disebut Hijriyah yang identik dengan kaum muhajirin.

Selain Presiden Jokowi yang akan mendeklarasikan Hari Santri Nasional,  hadir dalam deklarasi tersebut sejumlah menteri kabinet kerja, sejumlah duta besar negara sahabat, pimpinan lembaga tinggi negara, pejabat eselon I dan II Kementerian Agama, Ketua Umum MUI Maruf Amin, Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj, pimpinan pondok pesantren, dan pimpinan ormas Islam.  (kemenag).

“Sebaliknya, momentum itu menghasilkan persaudaraan dan persahabatan luar biasa sehingga kedua pihak saling berkontribusi membangun masyarakat madani yang kemudian menjadi contoh ideal peradaban dunia,” terang Menag.

Belajar dari sejarah itulah, ujar Menag, pemerintah layak memberikan apresiasi bagi perjuangan kaum santri yang secara nyata memberikan andil bagi terbentuk dan terjaganya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Walhasil, kata Menag, peringatan Hari Santri harus dimaknai sebagai upaya memperkokoh eksistensi semua elemen bangsa agar saling berkontribusi mewujudkan masyarakat Indonesia yang bermartabat, berkemajuan, berkesejahteraan, berkemakmuran, dan berkeadilan.

Diuraikan Menag, Hari Santri merujuk pada keluarnya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 yang memantik terjadinya peristiwa heroik 10 November 1945 di Surabaya yang kemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan. Resolusi Jihad adalah seruan ulama-santri yang mewajibkan setiap muslim Indonesia untuk membela Tanah Air dan mempertahankan NKRI.

“Seruan itu menyuntik semangat para pejuang kita untuk menjaga kedaulatan bangsa, mempertahankan kemerdekaan RI, dan menolak penjajahan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan,” urai Menag.

Menurut Menag, pada kenyataannya, Resolusi Jihad itu telah melebur sekat antara kelompok agamis, nasionalis, sosialis, dan seterusnya di kalangan bangsa Indonesia yang beragam latar belakang.

Resolusi Jihad telah menyeimbangkan spiritualitas individu yang bersifat vertikal (hablun minallah) dengan kepentingan bersama yang bersifat horizontal (hablun minannas) melalui fatwa ulama yang mendudukkan nasionalisme sebagai bagian dari sikap religius.

“Spirit yang ada dalam Resolusi Jihad adalah membebaskan diri dari penjajahan supaya bangsa Indonesia bisa membangun negara sesuai cita-cita bersama yang termaktub dalam UUD 1945. Inilah intisari jihad, yakni melawan segala penindasan fisik dan non fisik yang menghalangi terwujudnya negara yang bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Dalam konteks sekarang, jihad itu berarti membebaskan diri dari kebodohan, korupsi, anarkisme, ketimpangan ekonomi, dan sebagainya yang menghalangi kemajuan Indonesia. Semangat itulah yang melatarbelakangi pengusulan Hari Santri,” ujar Menag.(kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resmi : Presiden Jokowi Deklarasikan 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional

Next Post

BNI Syariah Salurkan Donasi Untuk Korban Kabut Asap Melalui Dompet Dhuafa

Next Post

BNI Syariah Salurkan Donasi Untuk Korban Kabut Asap Melalui Dompet Dhuafa

Manfaat Mengetahui Tanda-tanda Kiamat

Cita-Citaku Adalah Ibu Rumah Tangga

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1761 shares
    Share 704 Tweet 440
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8017 shares
    Share 3207 Tweet 2004
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    399 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Kisah Nuhair yang Tak Berani Meminta Surga

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4473 shares
    Share 1789 Tweet 1118
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3723 shares
    Share 1489 Tweet 931
  • Getaran Banjir Lahar Hujan Gunung Semeru Tercatat Hampir Empat Jam

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3532 shares
    Share 1413 Tweet 883
  • Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

    2059 shares
    Share 824 Tweet 515
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga