• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

25/05/2022
in Syariah, Unggulan
Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam (foto: pixabay)

261
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana hukum memiliki hobi yang mahal dan membutuhkan biaya yang sangat tinggim misal hobi burung atau sepeda yang harganya bisa mencapai puluhan bahkan ratusan juta? Apakah hukumnya mubah/makruh/haram?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu ada dua sisi yang perlu dibahas.

Baca Juga: Hobi Mahal Warga Saudi, Pelihara Elang untuk Berburu

Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam

1. Hukum Syar’i

Pada prinsipnya, hobi duniawi dihukumi sesuai kontennya. Jika hobinya pada konten atau aktivitas yang halal, maka dinilai halal.

Jika pada yang makruh atau haram, maka tentu hobi tersebut juga makruh dan haram.

Ini sesuai kaidah:

الحكم يدور مع علته

Hukum itu berjalan mengikuti sebabnya

Jadi, jika sebabnya memunculkan hukum halal, atau makruh, atau haram, maka begitulah hukumnya.

Untuk hobi sepeda, memelihara burung, pada prinsipnya keduanya adalah hobi yang halal. Sahabat Nabi pun ada yang memelihara burung seperti Abu Numair, burungnya bernama Nughair.

Sepeda bisa dijadikan sebagai sarana olah raga. Di sisi ini, maka tidak masalah dan baik-baik saja.

2. Sisi Kadar dan Kepantasan

Hobi itu hanya dekorasi kehidupan. Ibarat makanan, itu hanya sambel atau kerupuk saja. Bukan hal yang pokok dan prinsip.

Maka, memposisikan hobi seolah seperti prinsip, primer, adalah sikap berlebihan dan tidak dibenarkan.

Seseorang bisa dianggap tercela jika sampai mengabaikan yang lebih penting dan utama hanya karena hobi.

Banyak manusia yang tertipu oleh halusinasi kepuasan sesaat dari sebuah hobi.

Untuk hobi, dia rela merogoh kantong sampai juta-jutaan bahkan ada yang milyaran (tergantung jenis hobi dan kemampuannya), sementara untuk hewan qurban, mukena anak dan istri, nafkah, sedekah, zakat, umrah, haji, tetangga kesusahan, apalagi memikirkan Uighur, Palestina, Rohingya,.. tidak terbersit sama sekali.

Orang-orang seperti ini memang ada.

Tenggelam dalam panggung dunia yang sesaat sekadar transit, tapi hal-hal bermanfaat hanya sporadis saja.

من حسن الإسلام المرء تركه ما لا يعنيه

Di antara ciri baik keislaman seseorang adalah dia meninggalkan yang tidak bermanfaat. (HR. At Tirmidzi)

Manfaat apa yang bisa dipetik dari hobi-hobi yang justru mengorbankan hal-hal yang lebih penting?

Ini bukan hanya membicarakan satu jenis hobi, tapi hobi apa pun ketika sudah sampai berlebihan dengan pengorbanan biaya yang tidak wajar di mata manusia adalah tidak baik, dan kurang peka sosial.

Walau dia triliuner, uang ratusan juta itu hanyalah sekali bersin saja bagi dia, tetaplah tidak dibenarkan tabdzir (pemborosan) dengan manfaatkan harta untuk hobi yang akhirnya dia bosan sendiri dalam waktu yang dekat.

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan ustaz mengenai hukum memiliki hobi yang mahal ini menambah wawasan kamu, Sahabat Muslim.[ind]

Tags: Hukum Memiliki Hobi yang Mahal Menurut Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kala Cemara, Rekomendasi Tempat Nongkrong Bareng Bestie

Next Post

Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Next Post
Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Swedia Beri Hak Cuti 480 hari Bagi Orang Tua Baru

Sungai sampah jadi objek wisata

Warga Klaten ini Rogoh Uang Pribadi sampai 3 Miliar untuk Membersihkan Sungai

5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

5 Kunci Mendidik Anak yang Harus Ibu Miliki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8125 shares
    Share 3250 Tweet 2031
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    857 shares
    Share 343 Tweet 214
  • HBO Siapkan Serial Harry Potter Musim Kedua

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga