• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 25 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

03/01/2026
in Syariah, Unggulan
Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini

Berbisnis Menguntungkan dengan Allah, Lakukan Dua Amalan ini (foto: pixabay)

102
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya tentang shalat jamak di wilayah beda negara. Saya mempunyai teman yang tinggal di suatu negara yang waktu shalatnya seperti ini:

Subuh jam 3.30 pagi, magrib jam 10 malam, isya jam 11.30 malam.

Nah, dia bertanya, apakah boleh sholat magrib dan isya’-nya di-jamak takdim? karena sering kali, berat sekali tetap terjaga hingga jam 11.30 malam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa dia dihitung musafir, walau dia sempat singgah di sana untuk beberapa waktu.

Musafir itu boleh menjamak selama jaraknya boleh untuk shalat qashar. Ini pendapat mayoritas ulama kecuali Hanafiyah.

Baca Juga: Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara

Dalilnya:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ارْتَحَلَ قَبْلَ أَنْ تَزِيغَ الشَّمْسُ أَخَّرَ الظُّهْرَ إِلَى وَقْتِ الْعَصْرِ ثُمَّ نَزَلَ فَجَمَعَ بَيْنَهُمَا

Dari Anas bin Malik, dia berkata:

“Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika dia mengadakan perjalanan sebelum matahari tergelincir (meninggi), maka dia akan akhirkan shalat zhuhur pada waktu Ashar, lalu dia turun dan menjamak keduanya.” (HR. Al Bukhari No. 1112)

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

الجمع بين الصلاتين في السفر في وقت إحداهما جائز في قول أكثر أهل العلم لا فرق بين كونه نازلا أو سائرا.

“Menjamak dua shalat dalam perjalanan, pada waktu salah satu dari dua shalat itu, adalah boleh menurut mayoritas para ulama, sama saja baik ketika dalam perjalanannya atau ketika turun (berhenti).”

(Fiqhus Sunnah, 1/289)

Hanya saja para ulama berbeda pendapat berapa lamakah itu masih berlaku? Hanafiyah mengatakan 14 hari, Malikiyah dan Syafi’iyah mengatakan 4 hari, sedangkan Hambaliyah adalah 3 hari.

Tapi, secara umum, jika seorang masih mengalami masyaqqah/kesulitan dalam safarnya maka dia boleh menjamak.

Wallahu a’lam. Nah, Sahabat Muslim, keringanan dalam Islam itu ada buat kamu yang memang memerlukan, yang penting, jangan meninggalkan ibadah wajib ya.[ind]

Tags: Shalat Jamak di Wilayah Beda Negara
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Tips Menggunakan Lensa Kontak

Next Post

Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Next Post
Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Bawean, Pulau Kecil yang Memiliki Beragam Dialek Bahasa

Saat Kekuasaan Dipergilirkan

Saat Kekuasaan Dipergilirkan

Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

Gambaran Kelekatan Suami Istri dalam Alquran

  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Begini Cara Membuat Tekwan Khas Palembang yang Gurih di Rumah

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8497 shares
    Share 3399 Tweet 2124
  • Resep Egg Roll ala Devina Hermawan, Cocok untuk Menu Keluarga

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Air Terjun Kapas Biru Lumajang, Keindahan Tersembunyi di Kaki Gunung Semeru

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4346 shares
    Share 1738 Tweet 1087
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    422 shares
    Share 169 Tweet 106
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2155 shares
    Share 862 Tweet 539
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11365 shares
    Share 4546 Tweet 2841
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    882 shares
    Share 353 Tweet 221
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga