ChanelMuslim.com- Jakarta. Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP) melakukan survei persepsi publik terhadap kebijakan nasional di masa pandemi. Salah satu temuannya, sikap kritis dipandang bermanfaat untuk menjaga kepentingan warga (89.90 persen). Sementara yang menyatakan tidak bermanfaat, bahkan mengganggu penanganan pandemi hanya 7,02%, dan tidak tahu 3,08%.
Ketika ditanya, organisasi yang peduli dengan kepentingan warga di masa pandemi Covid-19, maka sebagian besar warga menjawab: Muhammadiyah (17,26 persen), Ikatan Dokter Indonesia (16,51 persen), Nahdlatul Ulama (12,55 persen) dan Relawan Indonesia Bersatu Lawan Corona (10,47 persen). Lembaga lain yang disebut responden adalah Aksi Cepat Tanggap (6,13 persen), PKPU (5,19 persen), Majelis Ulama Indonesia (4,53 persen), Palang Merah Indonesia (3,21 persen), Gugus Tugas Covid-19 (2,26 persen), Front Pembela Islam (1,51 persen), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (1,32persen) dan lainnya (16,13persen).
“Temuan itu menunjukkan bahwa kepentingan warga tidak hanya berkaitan dengan penanggulangan bencana dan bantuan sosial yang diberikan, melainkan juga advokasi terhadap kepentingan publik di masa krisis. Karena pandemi Covid-19 telah menimbulkan krisis di berbagai sektor kehidupan masyarakat, tak hanya mengancam kesehatan,” jelas Hafidz Muftisany selaku juru bicara LKSP.
Survei dilakukan pada 20-27 Mei 2020 melibatkan 2.047 responden di 34 provinsi seluruh Indonesia yang tersebar secara proporsional. Metode penentuan sampling menggunakan Krejcie-Morgan dengan margin of error 2.183 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Responden dipilih secara acak dan proporsional pada tiap provinsi. Responden mengisi daftar pertanyaan secara daring, setelah dipastikan terkontak secara individual.
Survei LKSP kali ini bertujuan mengukur kesadaran dan kesiapan mas yarakat menghadapi pandemi, serta respon publik terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah selama pandemi. Hafidz menyebut, bukan hanya kebijakan di bidang kesehatan seperti pemberlakuan protokol kesehatan dan penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang mendapat respon publik, tetapi kebijakan strategis lain seperti penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pembahasan RUU Cipta Kerja, program Kartu Prakerja dan izin tenaga kerja asing (TKA) masuk Indonesia.
Kebijakan Ekonomi Nasional
Hafidz mengungkap, penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang disahkan DPR RI menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 hanya diketahui 51,93 persen responden. Sementara 48,07 persen tidak tahu ada Perppu yang memberi kewenangan sangat besar kepada Pemerintah. Dari 51,93 persen yang tahu, Hafidz menyebut mayoritas (81,24 persen) responden tidak setuju dengan substansi Perppu Corona dibandingkan yang setuju (18,76 persen).
Alasan responden yang menolak Perppu karena: legalisasi korupsi (65,29 persen), mengabaikan hak pengawasan dan anggaran DPR (20,15 persen), mengambil-alih kewenangan yudikatif (11,79 persen), tidak tahu isinya (1,52persen) dan alasan lain (1,24 persen). “Responden yang setuju Perppu beralasan: pemerintah beritikad baik (39,84 persen), jika tak ada jaminan Perppu maka pemerintah tidak bisa kerja (30,21 persen), diskresi pemerintah di masa krisis (25,78 persen), kurang paham isinya (2,34 persen) dan alasan lain (1,82 persen),” terang Hafidz dalam rilisnya di Jakarta, Senin (29/6/2020).
Dalam bidang keamanan dan ketertiban, survei LKSP menemukan, mayoritas (90,82 persen) responden tidak setuju dengan pembebasan narapidana yang ditetapkan Menkumham RI di masa pandemi. Yang setuju hanya 9,18 persen. Responden yang menolak pembebasan narapidana beralasan: keamanan (62,03 persen) bisa menimbulkan kerawanan baru, alasan politis (18,76 persen) mendorong pembebasan napi koruptor, alasan hukum (17,28 persen) munculnya gejala impunitas, dan lainnya (1,88 persen).
“Hasil survei juga menyimpulkan sebagian besar (68,39 persen) responden menyatakan tidak setuju dengan penindakan hukum terhadap kasus penghinaan pejabat negara, yang setuju (31,61 persen),” terangnya. Penindakan hukum di masa pandemi dipersepsi akan mengancam hak kebebasan berpendapat (43,68%) yang dijamin konstitusi, padahal kritik konstruktif justru membantu penanganan Covid-19 (27,71%), alasan hukum pasal tersebut telah dibatalkan MK (17,90%), penghinaan bukan delik umum tapi aduan (8,29%) dan lainnya (2,43%).
Kebijakan Tenaga Kerja
Di sektor ketenagakerjaan, sebagian besar (57,65 persen) responden tahu RUU Cipta Kerja (Omnbus Law) yang dibahas DPR RI bersama pemerintah. Yang tidak tahu cukup banyak (42,35 persen).
Mayoritas responden (73,14 persen) tidak setuju dengan RUU Ciptaker dan yang setuju (26,87 persen). Responden yang menolak RUU Ciptaker beralasan: hanya menguntungkan pengusaha/investor (28 persen), mengabaikan perlindungan pekerja (24,56 persen), tidak transparan sejak proses perumusan (21,16 persen), dipaksakan pembahasannya dan membatasi partisipasi publik (16,69persen), mengabaikan kelestarian lingkungan (7,22 persen), dan lainnya (2,37 persen).
Sementara responden yang setuju RUU Ciptaker beralasan: menyederhanakan aturan ketenagakerjaan (32,68persen), memberikan perlindungan sosial pekerja (29,66persen), memberi kesempatan UMKM dan koperasi (17,76persen), jaminan kepastian berusaha (12,79persen), mendorong iklim investasi (6,22persen), dan lainnya (0,89persen).
Mayoritas (61,94 persen) responden juga menyatakan tidak setuju dengan kebijakan Kartu Prakerja, yang setuju 38,06 persen. Responden yang tidak setuju beralasan: warga lebih membutuhkan bantuan tunai/modal kerja (44,33 persen), pelatihan online bisa didapatkan gratis (28,79 persen), tidak ada perusahaan yang siap menampung (17,60 persen), pelatihan tidak jelas arahnya (1,69 persen), celah korupsi baru (1,62 persen), program tidak tepat sasaran (1,18persen), pemborosan anggaran (1,03 persen), dan lainnya (3,76 persen).
Sedangkan responden yang setuju Kartu Prakerja beralasan: membantu korban PHK/pengangguran (46,46 persen), meningkatkan keterampilan/peluang karir (32,07 persen), melatih warga yang baru mau cari kerja (20,33 persen), dan lainnya (1,14 persen).
Masalah sensitif yang direspon warga adalah masuknya TKA di beberapa daerah. Sebagian besar (81,20persen) responden tahu kebijakan pemerintah yang mengizinkan TKA dari China masuk ke wilayah Indonesia, meskipun di masa pandemi. Ada sekitar 18,80 persen yang tidak tahu. Sebagian besar (96,92 persen) responden tidak setuju dengan masuknya TKA China ke Indonesia di masa pandemi, yang setuju (3,08 persen).
Kenaikan Iuran BPJS dan Tetapnya Harga BBM
Beban masyarakat bertambah di masa pandemi dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Hampir seluruh responden (95,66 persen) tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Yang tidak setuju hanya 4,34 persen. Responden yang tidak setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena: sudah seharusnya kewajiban pemerintah memberi jaminan kesehatan (34,05persen), membebani masyarakat yang terkena dampak Covid-19 (32,12 persen), melanggar putusan Mahkamah Agung Nomor 7/P/HUM/2020 yang membataslkan kenaikan iuran BPJS (32,04 persen), dan lainnya (1,79 persen).
Responden yang setuju kenaikan iuran BPJS Kesehatan beralasan: sesuai dengan kemampuan masyarakat (49,09 persen), masih ada subsidi untuk masyarakat bawah/miskin (30,91 persen), meringankan beban anggaran negara yang sedang defisit (18,18 persen), dan lainnya (1,82 persen).
Dari kebijakan energi, sebagian besar (89,42 persen) responden setuju bila harga BBM diturunkan di masa pandemi, sementara yang tidak setuju (10,58 persen). Responden yang setuju penurunan harga BBM karena: sesuai perkembangan harga minyak dunia yang juga tururn (46,29persen), sesuai dengan kondisi masyarakat yang tertekan ekonominya akibat Covid-19 (40,98 persen), Pertamina tidak akan rugi bila harga BBM diturunkan (11,35 persen), dan lainnya (1,39 persen).
Responden yang tidak setuju harga BBM diturunkan karena: kelebihan dana Pertamina bisa dimanfaatkan untuk jaring pengaman sosial (46,67persen), harga BBM selama ini juga sudah disubsidi (34,07 persen), mengurangi pendapatan negara/Pertamina (13,33 persen), antisipasi kenaikan harga minyak dunia (2,22 persen), harga BBM menyesuaikan ongkos pembelian (1,48 persen) dan lainnya (2,22persen).
Survei nasional LKSP menangkap organisasi masyarakat dan partai politik yang dipandang peduli terhadap kepentingan warga di saat pandemi. Partai politik yang dipandang peduli terhadap kepentingan warga di masa pandemi adalah: PKS (39,91 persen), Gerindra (22,23 persen), PDIP (11,33 persen), Partai Demokrat (9,38 persen), PKB (4,30 persen), PAN (4,15 persen), Golkar (2,05 persen), Nasdem (1,71 persen), dan PPP (0,78 persen), yang menjawab tidak tahu (4,15 persen).
Profil responden sangat majemuk, mewakili masyarakat Indonesia dari beragam latar belakang. Dari segi pendidikan: sebanyak 42,79 persen responden berpendidikan sarjana, yang lain tamat diploma (19,44 persen), tamat SMA (32,73 persen), tamat SMP (4,10 persen) dan tamat SD (0,93 persen).
Sementara pekerjaan responden: pegawai swasta (32,05 persen), wirausaha/pedagang (18,27 persen), ibu rumah tangga (13,63 persen), pegawai negeri sipil/TNI/Polri (12,46 persen), buruh/pekerja lepas (11,38 persen), pelajar/mahasiswa (6,20 persen), dan petani/nelayan/peternak (6,01 persen). [Mh]