ChanelMuslim.com – Usai disahkan sebagai rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI, selanjutnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) akan dibahas bersama Pemerintah di tahun 2020 ini.
Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, menyebut besar kemungkinan PKS menolak ikut pembahasan, karena RUU HIP ini tidak memasukkan TAP MPRS XXV/1966 tentang pelarangan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme di dalam konsiderannya.
PKS tidak ingin jadi bagian dari lahirnya Undang-Undang haluan ideologi negara yang menyempitkan Pancasila menjadi Trisila, atau bahkan Ekasila. Ini tidak sesuai dengan Pancasila yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI tahun 1945.
Di dalam UUD tahun 1945 tidak dikenal sila ketiga “ketuhanan yang berkebudayaan”. Yang ada adalah Sila Pertama, ruh dari sila-sila lainnya dari Pancasila, yakni “Ketuhanan Yang Mahaesa”.
"Secara prinsip PKS berupaya agar TAP MPRS XXV/1966 itu dimasukan kedalam konsideran 'mengingat' dalam RUU HIP.
PKS aktif membangun komunikasi dengan anggota baleg dari fraksi lain, terutama anggota fraksi partai berbasis massa Islam dan nasionalis sejati untuk bersama-sama menghadirkan ruh sebenarnya dari ideologi Pancasila yaitu Ketuhanan yang Mahaesa dan menolak ajaran-ajaran ideologi lain yang menentang keberadaan Tuhan," ujar Mulyanto dalam acara diskusi daring, Ahad (7/6).
Selain Mulyanto, dari DPR RI hadir Dr. Sodik Mudjahid. Diskusi ini juga menghadirkan Ketum dan Ketua Dewan Pakar ANNAS
K.H. Athian Ali dan Prof. Atip Latipulhayat , SH., LL.M, Ph.D. serta Dr. H. Abdul Chair Ramadhan (HRS Center); Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, dan M. Rizal Fadillah.
Dalam diskusi yang diselenggarakan oleh Aliansi Nasional Anti-Syiah (ANNAS), Mulyanto mengajak masyarakat untuk aktif mengkritisi isi RUU HIP tersebut dan aktif menyampaikan aspirasi serta pandangan mereka kepada pemerintah dan wakil rakyat yang akan membahas RUU HIP baik secara langsung ataupun melalui media massa.
Menurut Mulyanto RUU HIP ini sangat penting diperhatikan karena akan menjadi acuan utama dalam mendefinisikan dan memaknai nilai-nilai Pancasila. Jangan sampai Pancasila ditafsirkan secara tertutup dan diindoktrinasi kepada masyarakat oleh penguasa untuk kepentingan rezim.
Sebelumnya PKS, kata Mulyanto, mengikuti proses pembahasan RUU HIP ini. Meskipun secara politik suara PKS relatif kecil dibandingkan suara partai koalisi pendukung Pemerintah, namun PKS terus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar lebih diperhatikan.
"PKS akan megerahkan berbagai upaya dan pendekatan agar RUU HIP ini tidak dijadikan pintu masuk berkembangnya paham komunisme, marxisme dan leninisme di Indonesia," pungkas Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI ini.{My]