• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah India: Tidak Ada Kebutuhan untuk Selidiki Jamaah Tabligh Terkait Penyebaran Virus Corona

Juni 8, 2020
in Berita
71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pemerintah India pada hari Jumat lalu mengatakan bahwa tidak ada kebutuhan untuk penyelidikan terpisah oleh agen federal terkait pertemuan kelompok agama Islam pada bulan Maret, yang telah dipersalahkan atas wabah coronavirus di negara tersebut.

Kelompok Jamaah Tabligh baru-baru ini menghadapi fitnah publik di India, karena kasus virus corona awal-awal negara itu pada bulan April dikaitkan dengan pertemuan Jamaah Tabligh, terutama satu di ibukota New Delhi pada bulan Maret.

Dalam tanggapan tertulis pada hari Jumat, pemerintah mengatakan kepada Mahkamah Agung bahwa penyelidikan kepolisian Delhi terhadap kegiatan-kegiatan kelompok itu "berkembang setiap hari" dan upaya sedang dilakukan untuk menyelesaikannya sesegera mungkin.

Menyatakan tidak ada kelalaian atau keterlambatan yang tidak perlu dalam penyelidikan, pemerintah mengatakan penyelidikan oleh Biro Investigasi Pusat, sebuah agen federal, "tidak pantas dipertimbangkan."

Pengadilan tinggi India sedang mendengarkan petisi yang diajukan oleh seorang pengacara, Supriya Pandita, melawan pemerintah pusat dan Delhi, serta polisi Delhi, menuduh mereka mempertaruhkan jutaan nyawa dengan mengizinkan pertemuan jamaah Tabligh pada bulan Maret.

Pada perkembangan lain, pada hari Kamis sebelumnya, pemerintah melarang 2.250 anggota asing Jamaah Tabligh untuk memasuki India selama 10 tahun ke depan.

Orang-orang ini berada di India selama penguncian di seluruh negara untuk membendung penyebaran virus.

Mereka termasuk di antara yang menghadiri pertemuan di markas Jamaah Tabligh di daerah Nizamuddin di Delhi dari 13 Maret hingga 15 Maret.

Pemerintah India mengajukan kasus terhadap ketua Jamaah  Tabligh, Maulana Mohammad Saad Kandhalvi karena mengatur acara tersebut meskipun ada penguncian oleh Perdana Menteri Narendra Modi.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memasuki Era Kenormalan Baru, Imam Turki Tunggu Jamaah Kembali Ramaikan Masjid

Next Post

Alasan Pentingnya Ayah Ibu Jadi Inisiator Keluarga

Next Post
Perlu Bergurau dalam Keluarga

Alasan Pentingnya Ayah Ibu Jadi Inisiator Keluarga

Ini Alasan Oki Setiana Dewi Panggil Putranya dengan Sebutan Happy Boy

Makan Siang Segar dengan Asem-Asem Bandeng

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4997 shares
    Share 1999 Tweet 1249
  • Tidak hanya Anak, ini Alasan Orang Tua juga Harus Membatasi Penggunaan Gawai

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4528 shares
    Share 1811 Tweet 1132
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3111 shares
    Share 1244 Tweet 778
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7507 shares
    Share 3003 Tweet 1877
  • BSI Maslahat dan Bank Indonesia Cirebon Dorong Literasi Wakaf di Wilayah Ciayumajakuning

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1487 shares
    Share 595 Tweet 372
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    381 shares
    Share 152 Tweet 95
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5385 shares
    Share 2154 Tweet 1346
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga