• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DKM di Depok Resah dengan Kiriman Surat Edaran Via WA tentang Shalat Jumat

20/04/2020
in Berita
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Depok sempat resah dengan beredarnya pesan WA yang berisi Surat Edaran Pemprov Jabar tentang pelaksanaan shalat Jumat di masa wabah covid 19.

Surat edaran yang dilampirkan dengan sumbernya, yaitu Jabarnews.com memuat aturan protokol tentang pelaksanaan shalat Jumat. Dalam aturan yang tertulis di WA itu seolah menyebutkan bahwa pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di masjid sudah dibolehkan dengan syarat yang tertera.

Syarat tersebut ada tujuh. Yaitu:

1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).
2. Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.
3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.
4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.
5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.
6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.
7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

Setelah diteliti, ternyata surat edaran tersebut dikeluarkan dengan melampirkan pemberitaan Jabarnews.com pada tanggal 19 Maret 2020, atau sebulan yang lalu.

Belum diketahui siapa yang tega menyebarkan pesan WA itu ke jaringan pengurus masjid atau DKM di Depok. Semoga tidak ada DKM yang salah memahami seolah pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah sudah diperbolehkan lagi di masjid dengan syarat tersebut. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Gelar Konser Amal Peduli Covid-19, Catat Tanggalnya!

Next Post

Resep Minuman Segar, Es Sarang Burung ala Della Suzura

Next Post

Resep Minuman Segar, Es Sarang Burung ala Della Suzura

Mengakhirkan Waktu Sahur

Urgensi Imunitas dan Makanan Halal Thayyibah pada Masa Pandemi

LPPOM MUI Jalankan Protokol MOsA Selama Masa PSBB

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9049 shares
    Share 3620 Tweet 2262
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4097 shares
    Share 1639 Tweet 1024
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4733 shares
    Share 1893 Tweet 1183
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2405 shares
    Share 962 Tweet 601
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2332 shares
    Share 933 Tweet 583
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga