ChanelMuslim.com- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Depok sempat resah dengan beredarnya pesan WA yang berisi Surat Edaran Pemprov Jabar tentang pelaksanaan shalat Jumat di masa wabah covid 19.
Surat edaran yang dilampirkan dengan sumbernya, yaitu Jabarnews.com memuat aturan protokol tentang pelaksanaan shalat Jumat. Dalam aturan yang tertulis di WA itu seolah menyebutkan bahwa pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di masjid sudah dibolehkan dengan syarat yang tertera.
Syarat tersebut ada tujuh. Yaitu:
1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).
2. Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.
3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.
4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.
5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.
6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.
7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.
Setelah diteliti, ternyata surat edaran tersebut dikeluarkan dengan melampirkan pemberitaan Jabarnews.com pada tanggal 19 Maret 2020, atau sebulan yang lalu.
Belum diketahui siapa yang tega menyebarkan pesan WA itu ke jaringan pengurus masjid atau DKM di Depok. Semoga tidak ada DKM yang salah memahami seolah pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah sudah diperbolehkan lagi di masjid dengan syarat tersebut. (Mh)