• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DKM di Depok Resah dengan Kiriman Surat Edaran Via WA tentang Shalat Jumat

April 20, 2020
in Berita
71
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Depok sempat resah dengan beredarnya pesan WA yang berisi Surat Edaran Pemprov Jabar tentang pelaksanaan shalat Jumat di masa wabah covid 19.

Surat edaran yang dilampirkan dengan sumbernya, yaitu Jabarnews.com memuat aturan protokol tentang pelaksanaan shalat Jumat. Dalam aturan yang tertulis di WA itu seolah menyebutkan bahwa pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di masjid sudah dibolehkan dengan syarat yang tertera.

Syarat tersebut ada tujuh. Yaitu:

1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).
2. Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.
3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.
4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.
5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.
6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.
7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

Setelah diteliti, ternyata surat edaran tersebut dikeluarkan dengan melampirkan pemberitaan Jabarnews.com pada tanggal 19 Maret 2020, atau sebulan yang lalu.

Belum diketahui siapa yang tega menyebarkan pesan WA itu ke jaringan pengurus masjid atau DKM di Depok. Semoga tidak ada DKM yang salah memahami seolah pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah sudah diperbolehkan lagi di masjid dengan syarat tersebut. (Mh)

Previous Post

BAZNAS Gelar Konser Amal Peduli Covid-19, Catat Tanggalnya!

Next Post

Resep Minuman Segar, Es Sarang Burung ala Della Suzura

Next Post

Resep Minuman Segar, Es Sarang Burung ala Della Suzura

Mengakhirkan Waktu Sahur

Urgensi Imunitas dan Makanan Halal Thayyibah pada Masa Pandemi

LPPOM MUI Jalankan Protokol MOsA Selama Masa PSBB

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga