• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 24 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DKM di Depok Resah dengan Kiriman Surat Edaran Via WA tentang Shalat Jumat

20/04/2020
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Depok sempat resah dengan beredarnya pesan WA yang berisi Surat Edaran Pemprov Jabar tentang pelaksanaan shalat Jumat di masa wabah covid 19.

Surat edaran yang dilampirkan dengan sumbernya, yaitu Jabarnews.com memuat aturan protokol tentang pelaksanaan shalat Jumat. Dalam aturan yang tertulis di WA itu seolah menyebutkan bahwa pelaksanaan shalat Jumat berjamaah di masjid sudah dibolehkan dengan syarat yang tertera.

Syarat tersebut ada tujuh. Yaitu:

1. Sholat Jumat dilaksanakan dengan jamaah yang homogen (tidak melibatkan orang/jamaah di luar kelompoknya) dan diyakini lingkungan masjid/jamaah tidak ada yang tersuspect virus corona (Covid-19).
2. Masjid untuk pelaksanaan Sholat Jumat Berjamaah harus dibersihkan terlebih dahulu dengan disinfectan.
3. DKM/Pengurus masjid menyediakan hand sanitizerdan, pengukur suhu tubuh elektrik.
4. Setiap jamaah yang akan melaksanakan Sholat Jumat Berjamaah membawa alas/sajadah masing masing.
5. Jarak antara jamaah baik pada ceramah maupun sedang melaksanakan sholat adalah 1 (satu) meter.
6. Khutbah/ceramah sesingkat mungkin, paling lama 15 (Iima belas) menit.
7. Imam disarankan untuk membaca surat surat pendek.

Setelah diteliti, ternyata surat edaran tersebut dikeluarkan dengan melampirkan pemberitaan Jabarnews.com pada tanggal 19 Maret 2020, atau sebulan yang lalu.

Belum diketahui siapa yang tega menyebarkan pesan WA itu ke jaringan pengurus masjid atau DKM di Depok. Semoga tidak ada DKM yang salah memahami seolah pelaksanaan Shalat Jumat berjamaah sudah diperbolehkan lagi di masjid dengan syarat tersebut. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Gelar Konser Amal Peduli Covid-19, Catat Tanggalnya!

Next Post

Resep Minuman Segar, Es Sarang Burung ala Della Suzura

Next Post

Resep Minuman Segar, Es Sarang Burung ala Della Suzura

Mengakhirkan Waktu Sahur

Urgensi Imunitas dan Makanan Halal Thayyibah pada Masa Pandemi

LPPOM MUI Jalankan Protokol MOsA Selama Masa PSBB

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8254 shares
    Share 3302 Tweet 2064
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11274 shares
    Share 4510 Tweet 2819
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2067 shares
    Share 827 Tweet 517
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3701 shares
    Share 1480 Tweet 925
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3308 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Transportasi Umum Gratis di Jakarta pada 24 April 2026 untuk Peringati Hari Transportasi Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4553 shares
    Share 1821 Tweet 1138
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5357 shares
    Share 2143 Tweet 1339
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga