• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 20 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Hand Sanitizer Mengandung Alkohol

22/01/2023
in Syariah
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukumnya menggunakan hand sanitizer yang umumnya mengandung alkohol 70%. Apakah dibolehkan, Ustadz?

Jawaban:
Alkohol untuk diminum sepakat haramnya. Tapi sebagai obat oles, tetes, ini diperselisihkan ulama. Perselisihan ini bermula dari perbedaan pemahaman terhadap makna rijsun (kotor) dalam ayat berikut: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah RIJSUN (perbuatan keji) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Sebagian mufassir memaknai rijsun adalah Najis, seperti An Nasafi, An Naisaburi, Al Khazin, Abul Hasan Al Mawardi, sehingga khamr adalah najis secara zat.
(Lihat An Nasafi, Madarik At Tanzil wa Haqaiq At Ta’wil, 1/305, An Naisaburi, Tafsir An Naisaburi, 3/369, Al Khazin, Lubab At Ta’wil fi Ma’ani At Tanzil, 2/473, Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 1/625)

Dari sinilah pihak yang mengatakan alkohol itu adalah najis. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sementara mufassir salaf memaknai tidak demikian. Ibnu Abbas mengatakan makna rijsun adalah kebencian (kemarahan). Ibnu Zaid mengatakan: keburukan. Tentang rijs, Ibnu Abbas juga mengatakan:  syaitan. Sedangkan Mujahid mengatakan: segala sesuatu yang tidak baik. Dan Ibnu Zaid mengatakan: azab.. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Quran, 10/565. Lihat juga, 12/111)

Ahli bahasa di daerah Kufah mengatakan, rajasah dan najasah adalah dua bahasa yang berbeda. Sedangkan ahli bahasa di daerah Bashrah mengatakan, rajasah dan najasah memiliki arti yang sama yakni azab. (Ibid, 12/112)

Menurut Sa’ad bin Al Haddad, dalil yang paling jelas tentang sucinya khamr adalah ketika diharamkannya khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan kota Madinah dan terinjak-injak. Seandainya itu najis pasti para sahabat tidak melakukannya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga akan melarangnya.

Dalam Shahih Ibnu Hibban tertulis: أخبرنا أبو يعلى قال: حدثنا محمد بن عبد الملك بن زنجويه قال: حدثنا عبد الرزاق قال: أخبرنا معمر، عن قتادة، وثابت وآخر معهم كلهم عن أنس بن مالك قال: لما حرمت الخمر قال: إني يومئذ أسقي أحد عشر رجلا، قال: فأمروني فكفأتها، وكفأ الناس آنيتهم بما فيها حتى كادت السكك تمتنع من ريحها

Telah mengabarkan kami Abu Ya’la, bercerita kepada kami Muhammad bin Abdul Malik Zanjawaih, bercerita kepada kami Abdurrazzaq, mengabarkan kami Ma’mar, dari Qatadah, dari Tsabit dan lainnya, semuanya dari  Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata, “Ketika khamr diharamkan, aku biasanya menuangkan khamr untuk sebelas orang.Mereka menyuruhku lalu aku menumpahkan botol khamr itu dan  manusia juga turut menumpahkan botol-botol khamr mereka. Sehingga jalan-jalan di kota Madinah tidak bisa dilalui karena dipenuhi bau khamr.” (HR. Ibnu Hibban No. 4945,  Ahmad No. 13299. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan; shahih sesuai syarat syaikhan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 13299)

Demikianlah perbedaan  tentang makna Ar Rijs, dan telah nampak bahwa kebanyakan para ulama salaf (terdahulu) tidak memaknainya sebagai najis secara zat. Kalau pun najis, itu adalah najis maknawiyah yaitu perbuatan mabuknya yang najis. Inilah pendapat yang lebih mungkin dijalankan bagi paramedis. Inilah pendapat Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Muzanni, Sa’ad bin Al Haddad Al Qarawi, Asy Syaukani, Yusuf Al Qaradhawi, dan lain-lain. Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya http://alfahmu.id/virus-corona-bolehkah-menggunakan-hand-sanitizer-beralkohol/

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

MUI Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Next Post

Koperasi Diharapkan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Koperasi Diharapkan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

Langka di Pasaran, Yuk Buat Hand Sanitizer Sendiri

Pagi Hari Istimewa dengan Nasi Goreng Ikan Asin Spesial

  • Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    Cara Menyimpan Hijab di Lemari agar Tidak Mudah Kusut

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9140 shares
    Share 3656 Tweet 2285
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1214 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Mengelola Pertemanan dengan Hikmah: Belajar dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4135 shares
    Share 1654 Tweet 1034
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2359 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Kepompong Corona

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga