Friday, January 22, 2021
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Menggunakan Hand Sanitizer Mengandung Alkohol

March 16, 2020
in Syariah
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukumnya menggunakan hand sanitizer yang umumnya mengandung alkohol 70%. Apakah dibolehkan, Ustadz?

ArtikelTerkait

Menunaikan Nazar tapi Dicicil

Hukum Membaca Surat Al Ashr di Akhir Majelis atau Pertemuan

Hukum Memakai Parfum di Luar Rumah bagi Perempuan

Load More

Jawaban:
Alkohol untuk diminum sepakat haramnya. Tapi sebagai obat oles, tetes, ini diperselisihkan ulama. Perselisihan ini bermula dari perbedaan pemahaman terhadap makna rijsun (kotor) dalam ayat berikut: يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah RIJSUN (perbuatan keji) dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 90)

Sebagian mufassir memaknai rijsun adalah Najis, seperti An Nasafi, An Naisaburi, Al Khazin, Abul Hasan Al Mawardi, sehingga khamr adalah najis secara zat.
(Lihat An Nasafi, Madarik At Tanzil wa Haqaiq At Ta’wil, 1/305, An Naisaburi, Tafsir An Naisaburi, 3/369, Al Khazin, Lubab At Ta’wil fi Ma’ani At Tanzil, 2/473, Al Mawardi, Al Hawi Al Kabir, 1/625)

Dari sinilah pihak yang mengatakan alkohol itu adalah najis. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sementara mufassir salaf memaknai tidak demikian. Ibnu Abbas mengatakan makna rijsun adalah kebencian (kemarahan). Ibnu Zaid mengatakan: keburukan. Tentang rijs, Ibnu Abbas juga mengatakan:  syaitan. Sedangkan Mujahid mengatakan: segala sesuatu yang tidak baik. Dan Ibnu Zaid mengatakan: azab.. (Imam Ibnu Jarir, Jami’ul Bayan Fi Ta’wil Al Quran, 10/565. Lihat juga, 12/111)

Ahli bahasa di daerah Kufah mengatakan, rajasah dan najasah adalah dua bahasa yang berbeda. Sedangkan ahli bahasa di daerah Bashrah mengatakan, rajasah dan najasah memiliki arti yang sama yakni azab. (Ibid, 12/112)

Menurut Sa’ad bin Al Haddad, dalil yang paling jelas tentang sucinya khamr adalah ketika diharamkannya khamr, para sahabat menumpahkannya di jalan-jalan kota Madinah dan terinjak-injak. Seandainya itu najis pasti para sahabat tidak melakukannya, dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga akan melarangnya.

Dalam Shahih Ibnu Hibban tertulis: أخبرنا أبو يعلى قال: حدثنا محمد بن عبد الملك بن زنجويه قال: حدثنا عبد الرزاق قال: أخبرنا معمر، عن قتادة، وثابت وآخر معهم كلهم عن أنس بن مالك قال: لما حرمت الخمر قال: إني يومئذ أسقي أحد عشر رجلا، قال: فأمروني فكفأتها، وكفأ الناس آنيتهم بما فيها حتى كادت السكك تمتنع من ريحها

Telah mengabarkan kami Abu Ya’la, bercerita kepada kami Muhammad bin Abdul Malik Zanjawaih, bercerita kepada kami Abdurrazzaq, mengabarkan kami Ma’mar, dari Qatadah, dari Tsabit dan lainnya, semuanya dari  Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Beliau berkata, “Ketika khamr diharamkan, aku biasanya menuangkan khamr untuk sebelas orang.Mereka menyuruhku lalu aku menumpahkan botol khamr itu dan  manusia juga turut menumpahkan botol-botol khamr mereka. Sehingga jalan-jalan di kota Madinah tidak bisa dilalui karena dipenuhi bau khamr.” (HR. Ibnu Hibban No. 4945,  Ahmad No. 13299. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan; shahih sesuai syarat syaikhan. Lihat Tahqiq Musnad Ahmad No. 13299)

Demikianlah perbedaan  tentang makna Ar Rijs, dan telah nampak bahwa kebanyakan para ulama salaf (terdahulu) tidak memaknainya sebagai najis secara zat. Kalau pun najis, itu adalah najis maknawiyah yaitu perbuatan mabuknya yang najis. Inilah pendapat yang lebih mungkin dijalankan bagi paramedis. Inilah pendapat Rabi’ah, Al Laits bin Sa’ad, Al Muzanni, Sa’ad bin Al Haddad Al Qarawi, Asy Syaukani, Yusuf Al Qaradhawi, dan lain-lain. Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Sumber: Alfahmu.id – Website Resmi Ustadz Farid Nu’man. Baca selengkapnya http://alfahmu.id/virus-corona-bolehkah-menggunakan-hand-sanitizer-beralkohol/

Previous Post

MUI Putuskan Fatwa Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Next Post

Koperasi Diharapkan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

Next Post

Koperasi Diharapkan Jadi Kekuatan Ekonomi Masyarakat

Terbaru

Merawat Cinta Dimulai dari Hal Kecil (2)

Merawat Cinta Dimulai dari Hal Kecil (2)

January 21, 2021
International Islamic University Islamabad (IIUI), Universitas Simbol Kebangkitan Islam Universal

International Islamic University Islamabad (IIUI), Universitas Simbol Kebangkitan Islam Universal

January 21, 2021
Peduli Pendidikan Indonesia, PT Paragon Luncurkan Paragon Educational Leadership Program

Peduli Pendidikan Indonesia, PT Paragon Luncurkan Paragon Educational Leadership Program

January 21, 2021
Muslim AS Ikut Serta dalam Acara Berdoa Bersama untuk Pelantikan Presiden Biden

Muslim AS Ikut Serta dalam Acara Berdoa Bersama untuk Pelantikan Presiden Biden

January 21, 2021
Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

Resep Ikan Kuah Kuning, Sajian Hangat Keluarga di Musim Hujan

January 21, 2021
Kuat Karena Amanah, Kuat Karena Allah

Kuat Karena Amanah, Kuat Karena Allah

January 21, 2021
Cermin Hati Itu Ada di Sini

Cermin Hati Itu Ada di Sini

January 21, 2021
Makna Keluarga bagi Haykal Kamil

Makna Keluarga bagi Haykal Kamil

January 21, 2021
Macron Tolak Minta Maaf atas Kejahatan Perang Prancis di Aljazair

Macron Tolak Minta Maaf atas Kejahatan Perang Prancis di Aljazair

January 21, 2021
Biden akan Pertahankan Kedutaan Besar AS di Yerusalem

Biden akan Pertahankan Kedutaan Besar AS di Yerusalem

January 21, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hati-hati jika Anak sudah Keranjingan Ome TV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cermin Hati Itu Ada di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim AS Ikut Serta dalam Acara Berdoa Bersama untuk Pelantikan Presiden Biden

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2016 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga