JODOHKU pilihanku. Persoalan jodoh bukanlah hal yang bisa dibuat main-main, karena jodoh sering dikaitkan pula dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Allah Subhanahu wa taala.
Sama halnya dengan kematian yang menjadi rahasia Allah. Namun, benarkah Allah telah menentukan jodoh kita dan kita tak dapat memilihnya?
Lafaz “jodoh” adalah kata yang dipakai dalam bahasa Indonesia untuk menunjuk makna tertentu. Lafaz ini berbeda dengan lafaz suami, istri, pasangan hidup atau yang semisal dengannya.
Lafaz jodoh menurut kamus bahasa Indonesia adalah “pasangan yang cocok” baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Oleh karena itu, lafaz jodoh memiliki makna yang lebih spesifik dari lafaz suami, istri, atau pasangan hidup, sebab di sana terdapat penjelasan sifat lebih khusus dari sekadar pasangan hidup.
Dalam bahasa Arab, kata yang bermakna “jodoh” seperti yang terdapat dalam bahasa Indonesia tidak ditemukan.
Para Fuqaha ketika membahas hukum pernikahan hanya menyebut istilah untuk suami, dan untuk istri, yakni istilah-istilah yang berkonotasi “netral” tanpa ada penekanan sifat tertentu sebagaimana kata suami, istri, atau pasangan hidup dalam bahasa Indonesia.
Adapun makna jodoh yang menjadi topik diskusi di sini adalah “orang atau individu tertentu yang akan menjadi pasangan hidup kita”, dengan titik diskusi:
Apakah Allah telah menentukan dalam Lauhul Mahfudz, sebelum manusia dilahirkan bahwa ia akan dipasangkan dengan individu tertentu ataukah tidak?
Artinya apakah Allah sudah mentakdirkan dalam Azal bahwa A akan dipasangkan dengan B, C dipasangkan dengan D, ataukah tidak?
Untuk menjawab pertanyaan ini, tentu harus dilakukan studi yang mendalam terhadap nash-nash yang terkait dengan topik tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan as-Sunnah atau dalil yang ditunjuk keduanya.
Seraya mengesampingkan semua dasar yang tidak terkait dengan nash Al-Qur’an dan As-Sunnah baik ia berupa adat, tradisi, pameo, peribahasa, dsb.
Hanya saja, pembahasan tentang jodoh termasuk perkara Qadha’ atau bukan tidak boleh dicampuradukkan dengan pembahasan keimanan bahwa Allah adalah Maha Pengatur.
Sebab, pembahasan “jodoh termasuk perkara Qadha’ atau bukan” adalah satu hal, sementara pembahasan tentang keimanan adalah hal yang lain.
Masing-masing adalah topik tersendiri yang harus dibahas berdasarkan nash-nash yang terkait dengan topik itu.
Mencampuradukkan dua topik pembahasan ini adalah langkah keliru karena bertentangan dengan fakta pembahasan, sebagaimana bisa berakibat kekacauan terhadap pemahaman.
Dengan demikian dua macam pembahasan itu harus dipisahkan.
Baca Juga: Jangan Diam Menanti Jodoh
Jodohku Pilihanku
Tinjauan sekilas terhadap persoalan jodoh menunjukkan bahwa persoalan ini adalah termasuk masalah aqidah, sebab kepercayaan bahwa Allah mentakdirkan A berpasangan dengan B, C berpasangan dengan D, atau Allah tidak mentakdirkan itu adalah jenis keyakinan, bukan amal.
Efek pembahasan yang paling akhir adalah membentuk keyakinan tertentu seputar persoalan tersebut, bukan membahas apa yang harus dikerjakan oleh seorang mukallaf.
Dengan demikian, masalah jodoh adalah masalah aqidah, bukan syariat dan dalam masalah ini pambahasan tersebut tidak ada bedanya dengan pembahasan tentang rezeki, ajal, Dajjal, siksa kubur, dsb.
Dalam persoalan aqidah, seorang Muslim harus mendasarkan semua kepercayaannya atas dalil yang shohih.
Tidak diperkenankan seorang Muslim memiliki keyakinan tanpa ada dalil, yakni sekadar menduga-duga atau mengikuti umumnya kata orang.
Dalil itupun harus bersifat pasti, tidak boleh bersifat dugaan. Meskipun ada Qorinah (indikasi) yang menunjukkan pada keyakinan tertentu, selama dalil itu bersifat tidak boleh seorang Muslim mengambilnya sebagai aqidah.
Allah telah mencela keras orang-orang kafir yang memiliki keyakinan bahwa para Malaikat itu berjenis kelamin wanita:
“Sesungguhnya orang-orang yang tiada beriman kepada kehidupan akhirat, mereka benar-benar menamakan Malaikat itu dengan nama perempuan.
Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedang persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran.” (An-Najm;27-2).
Artinya, orang-orang kafir itu punya keyakinan bahwa Malaikat berjenis kelamin wanita tetapi mereka tidak memiliki bukti (dalil) atau argumentasi untuk menguatkan keyakinannya.
Keyakinan mereka hanya didasarkan pada dugaan, padahal dzon itu sama sekali tidak ada nilainya untuk membuktikan.
Dari sini bisa difahami, bahwa langkah yang harus dilakukan untuk menjawab persoalan jodoh adalah mencari dalil yang menunjukkan bahwa Allah telah menetapkan pasangan hidup manusia sebelum mereka diciptakan.
Dalil itupun harus bersifat baik pasti sumbernya maupun pasti penunjukan maknanya.
Setelah dilakukan kajian terhadap persoalan ini, nyatalah bahwa tidak ada nash baik dalam al-Qur’an mapun as-Sunnah, juga Ijma’ sahabat dan Qiyas yang menunjukkan bahwa Allah menetapkan calon pasangan seseorang.
Nash-nash yang ada menunjukkan bahwa persoalan ini adalah masalah muamalah biasa yang berada dalam area yang dikuasai manusia.
Artinya persoalan menentukan pasangan hidup adalah hal yang bersifat pilihan, yang manusia bertanggung jawab di dalamnya dan dihisab atasnya.
Dalil yang menunjukkan bahwa menentukan pasangan hidup adalah pilihan manusia adalah:
Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. (An-Nisa;3).
Lafadz ini begitu jelas menunjukkan bahwa setiap Muslim dipersilahkan memilih calon istrinya.
Alasannya, ketika Allah memubahkan untuk menikahi wanita-wanita yang (manis, enak, lezat, menyenangkan) bagi mereka, dan tidak mencela lelaki yang tidak mau menikahi wanita karena merasa kurang mantap, baik karena fisik maupun sifatnya, ini semua menunjukkan bahwa persoalan ini adalah persoalan pilihan bukan Qadha’.
Dalil lain yang mendukung adalah kenyataan bahwa syara’ memberikan hak menentukan calon suami sebagai hak penuh kaum wanita, yang tidak boleh ada intervensi dari siapapun meski itu ayah, ibu, paman, musyrif, atau khalifah sekalipun.
Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dia berkata: Seorang gadis datang kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam.
Kemudian ia berkata: Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui aku.
Maka Nabipun menyerahkan keputusan itu pada gadis tersebut.
Maka gadis itu berkata: Aku telah mengizinkan apa yang dilakukan ayahku, akan tetapi aku hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan ini. (HR. Ibnu Majah dan An-Nasa’i).
Dalam hadis di atas, Nabi memberi kebebasan penuh pada gadis tersebut untuk memutuskan apakah melanjutkan pernikahannya ataukah membatalkannya.
Ini menunjukkan bahwa menentukan calon suami adalah hak penuh bagi wanita dan merupakan pilihan dia semata-mata.
Dalil lain yang mendukung adalah adanya syari’at talak. Talak adalah pembubaran akad nikah.
Syari’at talak memungkinkan seseorang yang menjadi pasangan hidup orang lain untuk berpisah pada satu waktu tertentu dengan sebab-sebab tertentu.
Karena itu mustahil dikatakan bahwa seseorang sudah dipasangkan dengan orang tertentu jika ternyata syara’ memberikan suatu mekanisme untuk membubarkan akad nikah.
Lebih dari itu, studi terhadap akad-akad yang diatur dalam syari’at Islam menunjukkan bahwa semua akad yang di sana terdapat Ijab dan Qabul adalah mu’amalah yang berada dalam area yang dikuasai manusia.
Dengan demikian jual-beli, Ijarah, Wakalah, Syirkah, dan semisalnya adalah termasuk perkara mu’amalah yang berada dalam area yang dikuasai manusia.
Manusia akan dimintai pertanggung jawaban dalam aktivitas itu. Jika ia melakukan jual-beli, Ijarah, Wakalah, dan Syirkah, dengan cara yang syar’i, ia bebas dari hukuman.
Akan tetapi, jika ia melakukannya dengan cara batil, ia akan dijatuhi hukuman. Demikian pula masalah menentukan pasangan hidup.
Jika seorang wanita Muslimah memutuskan menikah dengan orang kafir, ia akan dihukum, sebaliknya jika ia menikah dengan lelaki yang dihalalkan syara’ maka ia bebas dari hukuman.
Adapun ayat yang berbunyi:Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri. (QS. Ar-Rum [30] : 21)
Dan Kami menciptakan kalian berpasang-pasangan.(QS. An-Naba’ [78] : 8)
Juga termasuk ayat-ayat yang semisal dengannya, maka ayat ini sama sekali tidak terkait dengan masalah jodoh, dan tidak ada Qorinah apapun yang menunjukkan bahwa Allah menetapkan A menikah dengan B, C menikah dengan D, baik secara (jelas) maupun (penunjukan makna).
Tidak hanya itu, secara Manthuq dan Mahfum ayat ini tidak bisa difahami sebagai ayat jodoh, sebab Sighot (redaksional) ayat serta (topik pembahasan) memang tidak menunjuk ke arah sana.
Maksud dari diciptakannya manusia berpasang-pasangan tidak lain adalah bahwa manusia terdiri dari jenis laki-laki dan perempuan yang dengannya Allah memperkembangbiakkan spesies manusia di muka bumi, bukan ditetapkannya bahwa A akan menikah dengan B atau C akan menikah dengan D.
Adapun ayat yang berbunyi Khobitsat adalah untuk Khobitsun, dan Khobitsun adalah buat Khobitsat (pula), dan Thoyyibat adalah untuk Thoyyibun dan Thoyyibun adalah untuk Thoyyibat (pula).
Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga) (An-Nur; 26)
Maka ayat ini juga bukan ayat jodoh. Sebab As-babun Nuzul dari ayat ini adalah terkait dengan yakni peristiwa tuduhan atas Aisyah yang diisukan berbuat serong dengan seorang sahabat yang bernama Shofwan bin Mu’ath-thol.
Karena itulah para mufassirin ketika menafsirkan ayat ini, mereka menukil penafsiran Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat ini adalah ucapan-ucapan yang buruk.
Artinya ucapan-ucapan yang buruk (di antaranya adalah memfitnah wanita baik-baik berbuat zina) hanya akan muncul dari orang-orang yang buruk, yakni orang-orang munafik atau orang-orang yang hatinya ada penyakit.
Bukannya orang shalih pasti akan menikah dengan wanita shalih dan lelaki shalih akan menikah dengan wanita shalihah.
Karena itu, wajar jika diceritakan dalam al-Qur’an bahwa Nabi Luth alaihis salam beristri wanita yang tidak shalihah sebagaimana istri Fir’aun yang shalihah bersuami Fir’aun yang kafir.
Hal ini karena urusan pernikahan adalah mu’amalah biasa bukan sesuatu yang telah ditetapkan sebagai mana rizki dan ajal.
Jadi, ayat ini tidak sah digunakan sebagai dalil bahwa persoalan jodoh adalah sesuatu yang ditakdirkan, atau Allah telah menentukan “kaidah umum” dalam pengaturan jodoh seseorang.
Dari sini bisa difahami, bahwa jodoh bukanlah perkara yang sudah ditetapkan di Lauhul Mahfudz, tetapi ia adalah mu’amalah biasa sebagaimana mu’amalah yang lain, yang berada di area yang dikuasai manusia dan manusia dihisab atasnya.
Namun pemahaman bahwa jodoh adalah sesuatu yang berada dalam area yang dikuasai manusia bukan berarti pengingkaran bahwa Allah adalah yang bersifat Maha Mengatur dan yang Maha Memutuskan.
Setiap Mukmin ketika melaksanakan suatu aktivitas dalam area yang dikuasainya kemudian ternyata apa yang terjadi di luar harapannya dan di luar dugaannya, maka ia harus ridlo terhadap hal itu dan mengimani bahwa Allah adalah Dzat yang Maha Mengatur.
Sebagai contoh: Seorang Muslim hendak naik haji dan sudah menyiapkan semua biaya dan bekal kemudian secara tiba-tiba Allah memberinya sakit.
Pada kondisi ini, harus difahami bahwa melaksanakan ibadah haji adalah wilayah yang dikuasai manusia, tetapi pemahaman ini harus disertai keyakinan kepada Allah.
Dengan demikian, ia menjadi ridlo terhadap segala apa yang menimpanya, karena semua itu berada di luar kuasanya.
Demikian pula, dalam persoalan pasangan hidup. Memilih siapapun yang akan menjadi pasangan hidup semuanya adalah perkara, akan tetapi terkait dengan kesepakatan, ini adalah masalah lain.
Seorang dalam memutuskan sesuatu boleh jadi Allah mencondongkan pada suatu keputusan tertentu, boleh jadi membiarkannya.
Sebab Allah adalah Dzat yang kuasa membolak-balikkan hati manusia.
Namun ketika Allah mencondongkan pada suatu keputusan, bukan berarti Allah memasangkan X dengan Y atau P dengan Q sejak zaman Azali, alasannya orang masih punya pilihan mutlak untuk memutuskan hatta terhadap sesuatu yang berlawanan sama sekali dengan kehendaknya.
Karena itu keimanan yang harus dimiliki adalah keimanan bahwa Allah bersifat secara mutlak, baik pada area yang dikuasai manusia maupun yang tidak dikuasai manusia, bukan keimanan bahwa Allah telah menetapkan dalam Lauhul Mahfudz bahwa A dipasangkan dengan B atau C dipasangkan dengan D.
Mencari jodoh, memilih jodoh adalah pilihan kita, dan Rasulullah telah memberikan panduannya.[ind]
Sumber: lampuislam