• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 3 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

RUU P-KS, Aliansi Cerahkan Negeri Ingatkan Komisi VIII Jangan Coba Main Kucing-Kucingan

September 25, 2019
in Berita
74
SHARES
571
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Rey Armero dari Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menegaskan agar Komisi VIII DPR RI untuk tidak main kucing-kucingan dalam pembahasan RUU P-KS.

“RUU P-KS masih bermasalah dalam hal judul dan tataran filosofisnya, ini sangat prematur jika DPR memaksa untuk disahkan. Kami mengingatkan, Komisi VIII jangan coba main kucing-kucingan. Sembunyi-sembunyi mengadakan pembahasan dengan pihak lain, lalu ketok palu di saat injury time,” kata Rey saat beraspirasi di depan gedung DPR-MPR RI Senayan (17/09/2019).

Komisi VIII DPR RI yang diwakili oleh Saras Rahayu saat menerima audiensi dari dua pihak yang Pro dan Kontra terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menyatakan,  “RUU P-KS belum sama sekali dibahas, Daftar Inventaris Masalah (DIM) belum sama sekali dibuka, jadi bagaimana bisa kami akan mengesahkannya dalam sisa waktu DPR periode ini.”

Audiensi bersama Komisi VIII ini terjadi saat kedua massa Pro dan Kontra sama-sama melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR-MPR RI Senayan (17/09/2019). Dari pihak Pro RUU P-KS hadir Fatayat NU, Basis Komunitas, Forum Pengada Layanan (FPL) dan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sedangkan dari pihak Kontra RUU P-KS diwakili oleh Aliansi Cerahkan Negeri (ACN), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Forum Silaturahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), Indonesia Tanpa JIL (ITJ), SALAM UI dan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA).

Setelah mendengar uraian pendapat dari pihak Pro dan Kontra, Endang dari Fraksi Partai Golkar menambahkan, “Ketika masyarakat berpolemik terkait dengan adanya sebuah Rancangan Undang Undang, maka ini harus dikaji lebih dalam, karena ketika ini disahkan maka akan berlaku mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. Jadi, RUU P-KS ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu dekat.”

Di sisi lain, Rey menilai apa yang disampaikan Komisi VIII (17/09), bertentangan dengan penyataan Marwan Dasopang, Ketua Panja Komisi VIII, seperti yang dikutip oleh Harian Kompas (19/09/2019) dengan judul ‘DPR Janji Tuntaskan’. Marwan mengatakan, “Kami masih mengagendakan RUU P-KS disahkan di rapat paripurna DPR pada hari terakhir masa jabatan, yakni pada 24 September 2019.”[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Desak Pemerintah untuk Cepat Tanggap atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Next Post

Usung Tema Summer Tropical, Moz5 Salon Hadir di Madison Square Kota Wisata Cibubur

Next Post

Usung Tema Summer Tropical, Moz5 Salon Hadir di Madison Square Kota Wisata Cibubur

Sarapan Pagi Istimewa dengan Nasi Goreng Kampung

Kemenag Kembalikan Barang Jamaah Tertinggal di Makkah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7577 shares
    Share 3031 Tweet 1894
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3164 shares
    Share 1266 Tweet 791
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    686 shares
    Share 274 Tweet 172
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1535 shares
    Share 614 Tweet 384
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5103 shares
    Share 2041 Tweet 1276
  • Jika Shalat Kelebihan Rakaat, Apa yang Harus Dilakukan?

    447 shares
    Share 179 Tweet 112
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Cara Memutus Bisikan Setan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    226 shares
    Share 90 Tweet 57
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4862 shares
    Share 1945 Tweet 1216
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga