• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 31 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

14/06/2021
in Syariah
Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Ternak Sapi (Foto: Pixabay)

81
SHARES
622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com -Pertanyaan: Assalamu’alaikum, Ustadz. Saya mau bertanya, apakah benar kalau kita berqurban: 1. Harus menyaksikan proses penyembelihan? 2. Harus ikut makan sedikit hewan qurban tersebut?

Terima kasih.

Baca Juga: Syarat Sah Hewan Dijadikan untuk Qurban

Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?

Jawaban Ustadz Farid Nu’man Hasan Hazhahullah:

Source: Secondary JISc

1. Pertanyaan pertama: Sunnah, bukan wajib.

Disunnahkan orang yang menyembelih adalah yang berqurban (shahibul qurban), jika dia memang memiliki keahlian. Demikianlah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.

Sebagaimana riwayat berikut: وَنَحَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَدَنَاتٍ بِيَدِهِ قِيَامًا وَذَبَحَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْمَدِينَةِ كَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ

Nabi ﷺ menyembelih unta dengan tangannya sendiri sambil berdiri, di Madinah beliau menyembelih dua ekor kambing Kibasy yang putih. (H.R. Bukhari No. 1551)

Namun, bagi yang tidak ada keahlian dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihan.

Berkata Syaikh Sayyid Sabiq: ويستحب أن يذبحها بنفسه، إن كان يحسن الذبح، وإلا فيندب له أن يشهده

Disunnahkan disembelih sendiri oleh yang berqurban, jika dia bisa menyembelih dengan baik, jika tidak bisa, maka dianjurkan untuk menyaksikan. (Fiqhus Sunnah, 1/741)

[gambar2]
abudhabi.com

2. Pertanyaan kedua: Boleh, bukan harus.

Pemilik hewan qurban berhak mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala sendiri: فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِير..

“Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Q.S. Al Hajj: 28)

Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan qurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut: للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه. وقيل: يأكل النصف، ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث

“Si pemilik hewan qurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau mensedekahkan sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.” (Fiqhus Sunnah, 1/742743)

Hanya saja untuk qurban wajib, seperti nadzar, para ulama berbeda pendapat apakah shahibul qurban (pemilik qurban) boleh memakannya atau tidak.

Tertulis dalam Al Mausu’ah: أَمَّا إِذَا وَجَبَتِ الأْضْحِيَّةُ فَفِي حُكْمِ الأْكْل مِنْهَا اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءِ

Adapun jika qurban yang wajib, maka hukum memakannya (bagi shahibul qurban) diperselisihkan para fuqaha. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 6/115)

Malikiyah dan yang shahih dari Hanabilah mengatakan bahwa shahibul qurban boleh memakannya dan diberikan kepada orang lain.

Hanabilah yang ini, dan ini merupakan perkataan Imam Ahmad: Dia tidak boleh makan qurban nadzar dan al Hadyu Nadzar. Ini juga merupakan pendapat Syafi’iyah.

Sementara Syafi’iyah yang lain mengatakan boleh secara mutlak. Sementara Hanafiyah, seperti yang dikatakan Al Kasaniy bahwa Hanafiyah sepakat kebolehannya memakan qurban nadzar atau qurban yang wajib. Walau kenyataannya Hanafiyah lain ada juga yang mengatakan tidak boleh, seperti yang dikatakan Ibnu ‘Abidin. (Ibid)

Wallahu A’lam.

Sumber: Alfahmu.id .[red]

Tags: Menyaksikan Penyembelihan Hewan Qurban dan Memakan Dagingnya?
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masya Allah Aa Gym Unggah Video Hujan saat Wukuf di Arafah, Netizen Speechless

Next Post

Warga Keputih Kaget Disambangi Gerebek Qurban, Ini Alasannya

Next Post
Warga Keputih Kaget Disambangi Gerebek Qurban, Ini Alasannya

Warga Keputih Kaget Disambangi Gerebek Qurban, Ini Alasannya

Insiden Penembakan di Masjid Al-Noor Norwegia Lukai Seorang Jamaah

Shalat Ied di Birmingham

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    512 shares
    Share 205 Tweet 128
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3441 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5273 shares
    Share 2109 Tweet 1318
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2875 shares
    Share 1150 Tweet 719
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    405 shares
    Share 162 Tweet 101
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1684 shares
    Share 674 Tweet 421
  • Si.Se.Sa. Annual Show 2026 “The Kaleidoscope” Tampilkan Evolusi Modest Fashion dari Kasual hingga Glamor

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga