• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

11/01/2025
in Suami Istri, Unggulan
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai

Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak Ketika Telah Bercerai (ilustrasi: pixabay)

134
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA tiga jenis nafkah yang wajib dibayarkan mantan suami setelah terjadi perceraian. Hal ini untuk mengantisipasi dalam banyak kasus, yaitu suami menolak menafkahi mantan istri dan anak.

Fatimah sudah enam tahun menjanda. Menjadi single parent bagi kedua putra-putrinya dia jalani dengan sabar. Mantan suaminya menolak untuk menafkahi anak-anak mereka.

Berjualan nasi uduk dan lauk pauknya, dia jalani demi menghidupi dirinya dan kedua anaknya.

Dalam islam, perceraian tidak menghilangkan kewajiban mantan suami terhadap mantan istrinya. Apalagi terhadap anak-anaknya.

Salah satu kewajiban yang sering kali menimbulkan permasalahan adalah persoalan nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami.

Baca Juga: Suami Tidak Mau Bertanggung jawab setelah Bercerai

Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian

Ada tiga jenis nafkah yang menjadi kewajiban mantan suami setelah perceraian, yaitu sebagai berikut.

1. Nafkah iddah

Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri jika perceraian terjadi karena talak, pihak suami mengajukan permohonan cerai talak terhadap istrinya di Pengadilan Agama.

Dalam perkara permohonan cerai talak, salah satu yang diputus oleh majelis hakim adalah adanya pemberian nafkah dari mantan suami kepada mantan istri selama masa iddah.

Lama masa iddahnya seorang wanita yang ditalak oleh suaminya yaitu 3 bulan 10 hari.

Selama 3 bulan setelah mantan suami membacakan talaknya di hadapan majelis hakim di pengadilan, ia masih berkewajiban memberikan nafkaf kepada mantan istrinya.

Mengenai besarnya nafkah biasanya diputuskan oleh hakim yang disesuaikan dengan kemampuan si mantan suami.

Jika perceraian terjadi karena gugatan dari pihak istri maka mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut.

2. Nafkah anak

Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri yang memegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka.

Kewajiban nafkah dari ayah kepada anaknya yang belum mencapai usia 21 tahun. Sehingga walaupun anaknya sudah tidak mumayiz (di atas 12 tahun), seorang ayah tetap berkewajiban memenuhi kebutuhan si anak hingga berusia 21 tahun.

Besaran nafkah anak berdasarkan jumlah penghasilan pihak suami saat proses perceraian di pengadilan. Mantan istri dapat mengajukan bukti berupa slip gaji atau dokumen lain yang dapat menunjukkan besarnya penghasilan suami.

Umumnya majelis hakim akan memutuskan besarnya nafkah anak sebesar 1/3 dari nilai penghasilan suami.

Namun tidak menutup kemungkinan lebih besar jika terdapat kesepakatan terkait hal tersebut dalam proses persidangan.

3. Nafkah terutang

Nafkah terutang adalah nafkah selama masih dalam ikatan pernikahan yang tidak atau belum diberikan oleh suami kepada istrinya.

Lalu dalam proses perceraian di pengadilan, pihak istri mengajukan atau menuntut pihak suami untuk melunasi atau membayarkan nafkah yang selama ini tidak diberikan.

Adanya tuntutan nafkah terutang ini diajukan bersamaan dengan perkara pokok perceraian yang sedang berlangsung.

Jika perkara tersebut merupakan permohonan cerai talak, maka pihak istri (termohon) dapat mengajukan gugatan rekonpensi.

Dengan salah satu tuntutannya yaitu adanya pemenuhan nafkah terutang selama ini. [Maya/ind]

Sumber: kantorpengacara.co

Tags: Tiga Jenis Nafkah yang Wajib Dibayarkan Mantan Suami Setelah Perceraian
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bahaya Hadits Palsu Bagi Pembuat dan Penyebarnya (2)

Next Post

Simak Beberapa Daya Tarik Utama dari Wisata Sumber Gempong di Jawa Timur

Next Post
Simak Beberapa Daya Tarik Utama dari Wisata Sumber Gempong di Jawa Timur

Simak Beberapa Daya Tarik Utama dari Wisata Sumber Gempong di Jawa Timur

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Hubungan Suami dan Istri Bukan Hanya Sebatas Hubungan Biologis

Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

Beberapa Kondisi Tubuh yang Sebaiknya Menghindari Konsumsi Durian

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga