USTAZ, mohon penjelasan tentang hukum memasang implan pada lengan wanita untuk mengatur atau menunda kehamilan.
Pengurus PP Al Irsyad Al Islamiyah Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Perlu diketahui, bahwa di antara tujuan pernikahan adalah prokreasi, yaitu melahirkan anak-anak. Banyak anak bagian dari membuat Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berbangga dengan umatnya.
Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menganjurkan banyak anak:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lainnya.”
(HR. Abu Daud No. 2052. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan shahih)
Biasanya yang membuat orang takut banyak anak adalah masalah rezekinya, nanti bagaimana?
Allah Ta’ala sudah memberikan jaminan:
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“…… dan tidak satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan dijamin Allah rezekinya.” (QS. Huud: 6).
Juga ayat ini:
وَاللَّهُ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan Allah adalah sebaik-baiknya pemberi rezki.” (QS. Al Jumu’ah: 11)
Ayat yang lain:
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151)
Baca Juga: Tanda-Tanda Awal Kehamilan Selain Mual
Hukum Memasang Implan untuk Mengatur Kehamilan
Setiap manusia sudah ada jatah dan alamat rezekinya sehingga masing-masing anak sudah membawa pos-pos rezekinya sendiri, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam:
إن أحدكم يجمع خلقه في بطن أمه أربعين يوما ثم يكون في ذلك علقة مثل ذلك ثم يكون في ذلك مضغة مثل ذلك ثم يرسل الملك فينفخ فيه الروح ويؤمر بأربع كلمات بكتب رزقه وأجله وعمله وشقي أو سعيد
“Sesungguhnya tiap kalian dikumpulkan ciptaannya dalam rahim ibunya, selama 40 hari berupa nutfah (air mani yang kental), kemudian menjadi ‘alaqah (segumpal darah) selama itu juga,
lalu menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu, kemudian diutus kepadanya malaikat untuk meniupkannya ruh, dan dia diperintahkan mencatat empat kata yang telah ditentukan:
rezekinya, ajalnya, amalnya, kesulitan atau kebahagiaannya. … (QS. Al Bukhari No. 3036, 3151, 6221, 7016, Muslim No. 2643)
Bolehkah KB?
Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi; yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).
1. Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran)
Yaitu mereka yang mengatakan “Anak Cukup Dua”, Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:
واعلمي أنه لا ينبغي للمرء أن يقول اكتفيت بولد أو ولدين لأن كثرة الولد مقصد شرعي
Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: “Cukup bagiku satu atau dua anak”, sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787)
Dalam fatwa Al Majma’ Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:
لا يجوز تحديد النسل مطلقاً ولا يجوز منع الحمل إذا كان القصد من ذلك خشية الإملاق
Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan. (Ibid, no. 636)
2. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran)
Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun.
Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yang disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.
Allah Ta’ala berfirman:
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ
“Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna.” (QS. Al-Baqarah: 233)
Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil,
maka boleh baginya ber-KB, baik dengan ‘azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang halal, dan tidak berbahaya.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:
لا إثم ع
ليك في استعمال تلك الحبوب إن كان ذلك بعلم الزوج وإذنه، لكن ننبه إلى أن فعل ذلك مما لا ينبغي إلا إذا كان لمصلحة وحاجة معتبرة لتنظيم فترات الحمل ومراعاة صحة الأم ونحو ذلك من الظروف
Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami.
Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya.
(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 104787)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan:
إذا كانت المرأة لديها أولاد كثيرون ، ويشق عليها أن تربيهم التربية الإسلامية لكثرتهم ، فلا مانع من تعاطي ما ينظم الحمل لهذه المصلحة العظيمة ، حتى يكون الحمل على وجه لا يضرها ، ولا يضر أولادها ، كما أباح الله العزل لهذه المصلحة وأشباهها
Jika seorang wanita memiliki banyak anak dan dia kesulitan dalam mendidiknya secara Islam karena jumlah mereka yang banyak,
maka tidak apa-apa bagi dia mengatur jarak kehamilannya karena adanya maslahat yang besar, sampai kehamilan itu tidak lagi membahayakan dirinya dan anak-anaknya.
Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala membolehkan ‘azl untuk kepentingan ini dan yang serupa dengan maslahat ini. (Fatawa Nuur ‘Alad Darb, 21/394)
Baca Juga: Mengenal Alat Kontrasepsi Kondom
Dalam keputusan Al Majma’ Al Fiqhiy:
أما إذا كان منع الحمل لضرورة محققة ككون المرأة لا تلد ولادة عادية وتضطر معها إلى إجراء عملية جراحية لإخراج الولد، أو كان تأخيره لفترة ما لمصلحة يراها الزوجان، فإنه لا مانع حينئذ من منع الحمل أو تأخيره عملاً بما جاء في الأحاديث الصحيحة، وما روى عن جمع من الصحابة ـ رضوان الله عليهم ـ من جواز العزل
Adapun jika mencegah kehamilan didasari kebutuhan mendesak, misal seorang wanita yang sulit melahirkan secara normal,
mesti dikeluarkan anak itu dengan aktivitas yang melukainya, atau karena untuk membuat jarak kelahiran yang membawa maslahat bagi suami istri,
maka saat itu tidak masalah mencegah atau menunda kehamilan. Karena hadits-hadits shahih menunjukkan dari semua sahabat Radhiallahu ‘Anhum atas kebolehan ‘azl. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, no. 636)
Obat dan alat (spiral, kondom) adalah sarana, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan. Jika tujuannya baik dan boleh -seperti Tanzhim An Nasl- maka sarana pun dihukumi boleh.
Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
الوسيلة تأخذ حكم غايتها –مقاصدها- حتى يأتي نهي من الشرع، وأن الوسائل غير منحصرة
Hukum terhadap sarana mengikuti hukum tujuan dan maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarangnya. Dan sarana itu tidaklah terbatas. Demikian. Wallahu a’lam.[ind/alfahmu]