• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Haji Tahun Ini, Penempatan Jamaah berdasarkan Sistem Zonasi

22/05/2019
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pada tahun ini, salah satu inovasi yang dimunculkan dalam layanan akomodasi di Makkah adalah penempatan jemaah haji berdasarkan sistem zonasi. Sistem zonasi merupakan penempatan jemaah haji pada wilayah tertentu berbasis embarkasi di tanah air.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar mengatakan tahun ini Kementerian Agama akan melaksanakan qurah (undian) penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi sesuai dengan SK Dirjen Nomor 135 Tahun 2019 tentang Penempatan Jemaah Haji Indonesia di Makkah dengan sistem zonasi berdasarkan asal embarkasi Tahun 1440H/2019M.

Penempatan Jemaah Haji di Makkah dilakukan dengan mekanisme qur’ah untuk memberikan rasa keadilan kepada Jemaah haji karena bervariasinya akomodasi jemaah yang tersedia baik dari segi kualitas, wilayah, kapasitas dan harga sewa meski semua akomodasi yang disewa sudah sesuai standar minimal. Sistem zonasi hanya dilakukan untuk penempatan jemaah di Makkah, sedangkan penempatan jemaah di Madinah disesuaikan jadwal kedatangan jemaah.

Qur’ah tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun lalu pengundian kloter untuk seluruh wilayah yang tergabung dalam 70 maktab, untuk tahun ini kloter yang diqur’ah sebanyak 531 kloter. Setiap kloter diundi berdasarkan tipe pesawat untuk penempatan jemaah haji pada masing-masing wilayah yang tergabung dalam 73 maktab.

Dalam qur’ah tahun ini, terdapat tujuh wilayah zonasi yang akan ditempati jemaah haji Indonesia.

“Ada tujuh wilayah zonasi yang meliputi Jarwal, Misfalah, Raudhah, Aziziah, Mahbas Jin, Syisyah, dan Rei Bakhsy,” kata Nizar saat membuka Sosialisasi Zonasi Penempatan Jemaah Haji di Makkah di Hotel Marlynn Park Jakarta. Selasa (21/05) dikutip laman hajikemenag.go.id.

Dalam sistem zonasi tersebut, Nizar mengakui masih terdapat pecah kloter, agar tidak menjadi permasalahan saat di Tanah Suci, dia meminta kepada seluruh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Provinsi ikut mensosialisasikan sistem zonasi ini sampai kepada petugas kloter.

“Yang menjadi stretching sistem zonasi ini adanya pecah kloter, saya meminta agar para Kabid ikut mensosilaisakannya kepada petugas kloter didaerahnya,” imbaunya.

Sementara itu Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya qur’ah penempatan jemaah haji ini adalah untuk memastikan penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi di Makkah Tahun 1440H/2019M serta tersosialisasikannya wilayah, maktab dan hotel jemaah di Makkah Tahun 1440H/2019M.

“Tujuan diadakan kegiatan ini adalah untuk memastikan penempatan jemaah haji berdasarkan zonasi di Makkah, serta tersosialisasikannya wilayah, maktab dan hotel kepada jemaah haji di Makkah yang akan berangkat tahun ini,” kata Sri Ilham.
Sukses Haji 2019. [red/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyuluhan Mitigasi Bencana, Cara Asik Ngabuburit DMC Dompet Dhuafa di Ujung Kulon

Next Post

Cerahkan Kulit Wajah Selama Puasa dengan Masker Mentimun Homemade

Next Post

Cerahkan Kulit Wajah Selama Puasa dengan Masker Mentimun Homemade

Green Ramadhan, Ada Banyak Promo Menarik dari BNI Syariah

Permudah Bayar Zakat, LAZ Azhar Luncurkan Aplikasi Zakat Salam

  • Bagaimana Cara Menanam Cabai di Pot untuk Pemula agar Cepat Tumbuh dan Berbuah?

    Bagaimana Cara Menanam Cabai di Pot untuk Pemula agar Cepat Tumbuh dan Berbuah?

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Motif Hawa Karya Pipit Pramudia, Perpaduan Batik Parang dan Kawung dalam Balutan Modest Fashion yang Anggun

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Heboh di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1452 shares
    Share 581 Tweet 363
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9667 shares
    Share 3867 Tweet 2417
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2594 shares
    Share 1038 Tweet 649
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4364 shares
    Share 1746 Tweet 1091
  • Mengapa Tidak Ada Kata Terlambat untuk Memperbaiki Diri dan Kembali kepada Allah?

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2518 shares
    Share 1007 Tweet 630
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga