• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Negara-negara Ini Larang Cadar karena Alasan Keamanan

Mei 6, 2019
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Larangan cadar dan semua aksesori yang menutup seluruh wajah bagi perempuan Muslim mulai diberlakukan di Sri Lanka pekan ini, menyusul serangan yang terjadi pada Minggu Paskah, yang menewaskan sedikitnya 250 orang.

Selain Sri Lanka, negara mana saja yang juga mengadopsi larangan serupa baik melalui tindakan parlemen atau di bawah undang-undang darurat?

Eropa
Perancis adalah negara Eropa pertama yang melarang aksesori yang menutup wajah perempuan di tempat-tempat umum pada tahun 2011, setelah pemungutan suara di parlemen tahun sebelumnya.

Larangan itu diperkuat oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Juli 2014.

Larangan terhadap cadar menyebabkan protes di Denmark ketika mulai berlaku pada Agustus 2018.

Undang-undang mengatakan bahwa "siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum" harus membayar 1.000 krone, atau sekitar Rp 2 juta, dengan denda 10 kali lebih tinggi untuk pelanggar berulang.

Senat di Belanda mengeluarkan undang-undang pada Juni 2018 yang melarang cadar di gedung-gedung publik seperti sekolah dan rumah sakit, dan pada transportasi umum. Itu tidak berlaku di jalanan umum.

Di Jerman, menggunakan cadar saat mengemudi adalah ilegal. Majelis rendah parlemen Jerman juga menyetujui larangan parsial bagi para hakim, pegawai negeri dan tentara. Perempuan yang mengenakan cadar juga diminta untuk membuka wajah mereka untuk tujuan identifikasi.

Larangan cadar di ruang publik, seperti pengadilan dan sekolah mulai berlaku di Austria pada Oktober 2017.

Undang-undang yang melarang cadar mulai berlaku di Belgia pada Juli 2011. Undang-undang tersebut melarang aksesori wajah apa pun yang mengaburkan identitas pemakai di tempat-tempat seperti taman dan di jalan.

RUU disahkan di Norwegia pada Juni 2018 yang melarang aksesori yang menutupi wajah agar tidak dikenakan di lembaga pendidikan.

Parlemen Bulgaria meloloskan RUU pada tahun 2016 untuk mendenda perempuan yang menutupi wajah mereka di depan umum.

Ada juga beberapa pembatasan di Luksemburg, yakni di lokasi-lokasi publik tertentu seperti rumah sakit, pengadilan dan gedung-gedung publik.

Beberapa negara Eropa memiliki larangan di kota atau wilayah tertentu.

Di Spanyol, kota Barcelona mengumumkan larangan menutup wajah pada 2010, di beberapa ruang publik seperti kantor kota, pasar umum, dan perpustakaan.

Cadar juga dilarang di tempat umum di beberapa wilayah Swiss.

Afrika
Pada 2015, beberapa aksi bunuh diri oleh perempuan bercadar di Afrika mendorong dibuatnya kebijakan larangan cadar di area publik di beberapa negara Afrika, seperti di Chad, Gabun, bagian utara Kamerun, wilayah Diffa di Niger dan Kongo.

Di Aljazair, pegawai negeri dilarang menggunakan cadar di tempat kerjanya sejak Oktober 2018.

China
Penggunaan cadar bagi perempuan dan jenggot yang panjang bagi pria, dilarang di Xinjiang, teritori China yang mayoritas penduduknya beragama Muslim.

Xinjiang adalah rumah bagi etnis Uighur yang terus menghadapi diskriminasi dari pemerintah China.[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bila Bos Wanita

Next Post

Tampil Berbukini di Majalah Sport, Model Muslimah Ini Tuai Kecaman

Next Post

Tampil Berbukini di Majalah Sport, Model Muslimah Ini Tuai Kecaman

Muslim Ethiopia Sambut Ramadhan Dengan Semangat Persatuan

Segarkan Santap Sahur dengan Sayur Bening

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3144 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5083 shares
    Share 2033 Tweet 1271
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga