• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Zakat Fitrah Di Okan Sumatra Selatan Rp. 20.000

Juli 11, 2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com –  Rapat penetapan zakat fitrah yang digelar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang berlangsung di ruang pertemuan Kankemenag OKUS, Kamis (09/7) berlangsung alot.

 

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan H. Abdul Rosyid, S.Ag.,MM.,M.Si itu serta didampingi Kasubbag Tata Usaha dan Kasi Bimas Islam dan melibatkan seluruh Organisasi Islam terkait seperti Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia, LDII sampai kepada lembaga pemerintahan yang terkait langsung dengan masalah zakat fitrah seperti Kabag Kesra, Dinas Perdagangan dan juga dihadiri seluruh Kepala KUA se Kabupaten OKU Selatan.

 

Dalam arahannya Rosyid menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah menghadiri acara ini. Rosyid mengatakan, rapat kita hari ini akan membuat semacam fatwa untuk besaran zakat untuk Kabupaten OKU Selatan.

 

“Nanti kita semuanya bertanggung jawab terhadap apa yang telah kita putuskan, oleh karena itu sengaja diundang dari Dinas Perdagangan dan seluruh Kepala KUA, karena Kepala KUA tahu dengan harga beras yang ada di daerahnya masing-masing,” ujar Rosyid.

 

Setelah mendengarkan beberapa pendapat dari peserta rapat dan memperhatikan laporan dari Kepala KUA Kecamatan, akhirnya rapat yang berlangsung lebih kurang 2 jam itu menghasilkan keputusan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini untuk wilayah Kabupaten OKU Selatan, beras tetap 2,5 kg dan untuk uang disepakati sebesar Rp 20.000,- perorang.

 

“Dengan hasil rapat yang telah kita sepakati, maka zakat fitrah kita tetapkan beras 2,5 kg dan untuk zakat mal sebesar Rp. 20.000,- “ungkap Rosyid. (kemenag/jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Lebaran, Acha Berjualan Kue Kering

Next Post

Islamic Relief Salurkan 3 Ribu Kotak Makanan untuk Orang Miskin AS

Next Post

Islamic Relief Salurkan 3 Ribu Kotak Makanan untuk Orang Miskin AS

Kue Kering Choco chip

Pramuka Bantu Lancarkan Arus Mudik Lebaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga