• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Awal Tahun 2019, Kemenag Bahas 15 Kasus Umrah dan Segera Terbitkan Sanksi

Januari 21, 2019
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Awali tahun 2019, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar Rapat Pembahasan Kasus Umrah.

Rapat membahas berbagai temuan kasus dalam penyelenggaraan umrah. Hadir dalam rapat ini, Tim Penyelesaian Kasus Umrah, terdiri dari: Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal Kemenag, serta Biro Hukum Sekretariat Jenderal.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim, menyebutkan bahwa rapat penyelesaian kasus umrah digelar berkala. Tujuannya, menyelesaikan kasus-kasus yang ditemukan maupun dilaporkan oleh masyarakat.

“Rapat ini bagian dari proses penyelesaian kasus umrah yang kami tangani,” kata Arfi di Jakarta, Jumat (18/1) mengutip siaran pers kemenag.

[gambar1]
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim,

Rapat berlangsung selama dua hari pada 16-17 Januari 2019 untuk menyelesaikan pembahasan 15 kasus.

Kasus yang terjadi diantaranya peminjaman legalitas perizinan kepada pihak lain (Non PPIU), penelantaran jemaah karena tidak ada tiket kepulangan ke tanah air, dan terkait keberadaan kantor cabang PPIU yang tidak ada izin/pengesahan.

Kasus yang dirapatkan oleh Tim tersebut juga telah melalui proses pemanggilan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) untuk meminta keterangan, hingga penandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dari sejumlah kasus tersebut, dihasilkan rekomendasi pemberian sanksi berjenjang dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

“Kami membahas 15 kasus umrah yang dilakukan oleh PPIU maupun provider visa. Rapat menghasilkan rekomendasi pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis, tidak diberikan pengesahan sebagai provider, dan pencabutan izin penyelenggara,” terang Arfi.

Menurutnya, rekomendasi dari tim tersebut akan diproses secepatnya untuk penjatuhan sanksi.

“Dengan pola ini akan memberikan efek jera bagi PPIU yang masih melakukan praktik tidak standar sekaligus proses pembinaan,” harap Arfi. (jwt/ Ditjen PHU Kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ide Sarapan Pagi untuk Si Kecil, Roti Beruang

Next Post

Peduli Banten, JISc Peduli Umat bersama Siswa Salurkan Bantuan Langsung

Next Post

Peduli Banten, JISc Peduli Umat bersama Siswa Salurkan Bantuan Langsung

Tebar Semangat Berinfaq, Mobil Juara Rumah Zakat Kunjungi Sekolah

Peduli Hidup Sehat, Yayasan Assalaam Timika Gelar Baksos dan Yankes

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7343 shares
    Share 2937 Tweet 1836
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2981 shares
    Share 1192 Tweet 745
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1343 shares
    Share 537 Tweet 336
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5049 shares
    Share 2020 Tweet 1262
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1961 shares
    Share 784 Tweet 490
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3904 shares
    Share 1562 Tweet 976
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga