• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

16/10/2026
in Berita
Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

Sumber: Pixabay

69
SHARES
529
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) merupakan bencana yang terus mengancam kehidupan masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan bukan sekadar mengganggu jarak pandang, tetapi juga membahayakan kesehatan, mengganggu aktivitas pendidikan, melumpuhkan transportasi, serta merusak ekosistem.

Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan, menjadi kelompok yang rentan terdampak. Mereka harus menghirup udara yang tercemar, sementara sebagian masyarakat terpaksa membatasi aktivitas di luar rumah.

Karhutla juga menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, dan terganggunya keseimbangan lingkungan. Jika kebakaran terus berulang, masyarakat akan terus menanggung dampaknya, baik secara kesehatan, sosial, maupun ekonomi.

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

Baca Juga: Prof. Euis Sunarti Terus Kembangkan Inovasi Sosial Kampung Ramah Keluarga
Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Diperlukan pencegahan yang serius, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang adil.
Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā.
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini mengingatkan bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan.

Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, terutama jika dilakukan demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, merupakan tindakan yang harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Islam juga mengajarkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan segelintir pihak. Kepentingan masyarakat luas, keselamatan jiwa, dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.

Jika pengawasan lemah, pencegahan tidak maksimal, atau penegakan hukum tidak adil, kebakaran berpotensi terus berulang. Akibatnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian, sementara pihak yang memperoleh keuntungan belum tentu menanggung dampak yang sebanding.

Karena itu, karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan tanggung jawab, keadilan, dan tata kelola sumber daya alam, Islam memandang bahwa menjaga kehidupan manusia dan mencegah kerusakan merupakan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Beberapa solusi yang perlu dilakukan adalah:

1.Menerapkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab

Hutan dan lahan harus dikelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengakibatkan kerusakan yang membahayakan kehidupan manusia.

2. Melakukan pencegahan sejak dini
Pemerintah harus memperkuat pengawasan wilayah rawan kebakaran, melakukan deteksi dini, menyediakan sarana pemadaman, serta memastikan kesiapan petugas sebelum kebakaran meluas. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi.

3. Menegakkan hukum secara adil dan tegas
Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang kedudukan maupun kekuatan ekonominya. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh tebang pilih.

4. Melindungi masyarakat yang terdampak
Pemerintah wajib mengambil langkah untuk mengurangi paparan asap, menyediakan layanan kesehatan, membagikan masker yang sesuai, menyiapkan tempat evakuasi bila diperlukan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi.

5. Membangun kesadaran masyarakat berdasarkan nilai Islam
Masyarakat perlu dididik agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, menjaga lingkungan, dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia, bukan sekadar pilihan pribadi.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi jiwa dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah ﷺ:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Lā ḍarara wa lā ḍirār.
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini menjadi landasan penting bahwa tindakan yang membahayakan masyarakat harus dicegah dan ditangani secara serius.
Kabut asap karhutla bukan sekadar persoalan udara yang tercemar, melainkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat. Jika penyelesaiannya hanya berfokus pada pemadaman, sementara akar masalah dan pencegahannya diabaikan, bencana serupa berpotensi terus berulang.
Syariat Islam mengajarkan pentingnya menjaga jiwa, mencegah kerusakan, menegakkan keadilan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam membawa kemaslahatan bagi masyarakat.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sudah saatnya penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui pencegahan yang serius, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan nyata terhadap rakyat. Jangan biarkan keuntungan segelintir pihak dibayar dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat! [DW]

Penulis: Dr. Yanti, Paseh (Kab. Bandung)

Tags: Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik

Next Post

Salah Paham Khasiat Air Hujan untuk Ruqyah

Next Post
Hujan Keberkahan di Gaza

Salah Paham Khasiat Air Hujan untuk Ruqyah

5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

12 Manfaat Buah Duku yang Kaya Nutrisi

12 Manfaat Buah Duku yang Kaya Nutrisi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9545 shares
    Share 3818 Tweet 2386
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4312 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Cara Memilih Mukena Premium yang Nyaman untuk Ibadah di Rumah maupun Traveling

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rutin Konsumsi Biji Selasih Ini Manfaatnya untuk Pencernaan hingga Kesehatan Tubuh

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Grand BAZNAS Awards 2026 Berikan Penghargaan kepada 100 Penggerak Zakat Terbaik

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2469 shares
    Share 988 Tweet 617
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1366 shares
    Share 546 Tweet 342
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2520 shares
    Share 1008 Tweet 630
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga