KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) merupakan bencana yang terus mengancam kehidupan masyarakat. Kabut asap yang ditimbulkan bukan sekadar mengganggu jarak pandang, tetapi juga membahayakan kesehatan, mengganggu aktivitas pendidikan, melumpuhkan transportasi, serta merusak ekosistem.
Masyarakat, terutama anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki gangguan pernapasan, menjadi kelompok yang rentan terdampak. Mereka harus menghirup udara yang tercemar, sementara sebagian masyarakat terpaksa membatasi aktivitas di luar rumah.
Karhutla juga menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya habitat satwa, dan terganggunya keseimbangan lingkungan. Jika kebakaran terus berulang, masyarakat akan terus menanggung dampaknya, baik secara kesehatan, sosial, maupun ekonomi.
Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka
Berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan pemadaman ketika api sudah membesar. Diperlukan pencegahan yang serius, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang adil.
Dalam perspektif Islam, kerusakan lingkungan berkaitan erat dengan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Wa lā tufsidū fil-arḍi ba‘da iṣlāḥihā.
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ayat ini mengingatkan bahwa manusia tidak boleh melakukan tindakan yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan.
Pembakaran hutan dan lahan secara sengaja, terutama jika dilakukan demi keuntungan ekonomi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat, merupakan tindakan yang harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Islam juga mengajarkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan segelintir pihak. Kepentingan masyarakat luas, keselamatan jiwa, dan kelestarian lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.
Jika pengawasan lemah, pencegahan tidak maksimal, atau penegakan hukum tidak adil, kebakaran berpotensi terus berulang. Akibatnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang menanggung kerugian, sementara pihak yang memperoleh keuntungan belum tentu menanggung dampak yang sebanding.
Karena itu, karhutla bukan semata-mata persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan tanggung jawab, keadilan, dan tata kelola sumber daya alam, Islam memandang bahwa menjaga kehidupan manusia dan mencegah kerusakan merupakan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata.
Beberapa solusi yang perlu dilakukan adalah:
1.Menerapkan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab
Hutan dan lahan harus dikelola dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. Pemanfaatan sumber daya alam tidak boleh mengakibatkan kerusakan yang membahayakan kehidupan manusia.
2. Melakukan pencegahan sejak dini
Pemerintah harus memperkuat pengawasan wilayah rawan kebakaran, melakukan deteksi dini, menyediakan sarana pemadaman, serta memastikan kesiapan petugas sebelum kebakaran meluas. Pencegahan harus menjadi prioritas, bukan hanya bertindak setelah bencana terjadi.
3. Menegakkan hukum secara adil dan tegas
Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan secara melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban tanpa memandang kedudukan maupun kekuatan ekonominya. Penegakan hukum harus didasarkan pada bukti dan tidak boleh tebang pilih.
4. Melindungi masyarakat yang terdampak
Pemerintah wajib mengambil langkah untuk mengurangi paparan asap, menyediakan layanan kesehatan, membagikan masker yang sesuai, menyiapkan tempat evakuasi bila diperlukan, serta memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi.
5. Membangun kesadaran masyarakat berdasarkan nilai Islam
Masyarakat perlu dididik agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, menjaga lingkungan, dan berperan aktif dalam pencegahan karhutla. Menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia, bukan sekadar pilihan pribadi.
Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi jiwa dan memenuhi kemaslahatan rakyat. Prinsip ini sejalan dengan hadis Rasulullah ﷺ:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Lā ḍarara wa lā ḍirār.
Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
Hadis ini menjadi landasan penting bahwa tindakan yang membahayakan masyarakat harus dicegah dan ditangani secara serius.
Kabut asap karhutla bukan sekadar persoalan udara yang tercemar, melainkan ancaman terhadap kesehatan, keselamatan, dan kehidupan masyarakat. Jika penyelesaiannya hanya berfokus pada pemadaman, sementara akar masalah dan pencegahannya diabaikan, bencana serupa berpotensi terus berulang.
Syariat Islam mengajarkan pentingnya menjaga jiwa, mencegah kerusakan, menegakkan keadilan, dan memastikan pengelolaan sumber daya alam membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sudah saatnya penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga menyentuh akar persoalan melalui pencegahan yang serius, penegakan hukum yang adil, dan perlindungan nyata terhadap rakyat. Jangan biarkan keuntungan segelintir pihak dibayar dengan kesehatan dan keselamatan masyarakat! [DW]
Penulis: Dr. Yanti, Paseh (Kab. Bandung)