PUBLIK di tanah air mendapatkan suguhan menarik di Sidang Mahkamah Konstitusi sejak beberapa hari lalu. Suguhan itu seperti perpaduan unik antara kasus hukum dan politik. Dan puncaknya, MK menyatakan bahwa tidak ada ijazah SMA Gibran.
Mahkamah Konstitusi telah menyidangkan ‘sengketa pemilu’ yang fokus menelusuri ijazah SMA atau yang setara yang dimiliki Wakil Presiden RI: Gibran.
Berbagai pihak telah dihadirkan dan memberikan pendapat. Mulai dari para penggugat dan pihak yang tergugat serta saksi-saksi. Semua itu disiarkan secara terbuka.
Selama ini, kasus ijazah SMA Gibran menjadi ‘pertarungan’ yang seperti tak ada ujung pangkalnya. Secara opini hal itu merebak di hampir semua media massa, tapi secara legal formal bergulir lancar-lancar saja. Dan, dua tahun lebih Mas Wapres sudah menjabat.
Publik pun bertanya-tanya: kenapa baru sekarang MK menyidangkan kasus ini, apa hasil sidang MK bisa ‘memecat’ wapres, dan seterusnya.
Hasilnya? Ini yang ditunggu-tunggu publik. Pada Selasa malam (6/9), MK akhirnya menyatakan bahwa tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi penyetaraan setingkat SMA/SLTA.
Dengan bahasa sederhana: MK tidak menemukan bukti adanya ijazah SMA Gibran.
Lalu, apakah hal ini bisa menjadi otomatis Mas Wapres menjadi tidak sah? Jawabannya tidak. Alasannya ada dua.
Pertama, sengketa hasil pemilu sudah kadaluarsa. Karena dalam Undang-undang, batas gugatan hasil pemilu hanya tiga hari. Dan kedua, MK tidak berwenang membatalkan sah tidaknya jabatan Presiden atau Wakil Presiden.
Namun begitu, inilah yang bisa dianggap sebagai sisi dampak politiknya, Mas Wapres terbukti tidak mempunyai ijazah SMA yang menjadi syarat sebagai pencalonan pemilu Pilpres.
Sebagian pengamat hukum ada yang berpendapat, jika hasil sidang MK ini diteruskan ke jalur politik seperti diteruskan ke DPR/MPR, maka bisa berdampak serius. Tapi saat ini, sepertinya hal itu belum menjadi perhatian lembaga politik itu.
Dengan kata lain, kasus syarat ijazah SMA ini bisa menjadi ‘bom waktu’ yang sewaktu-waktu bisa meledak jika ‘orang-orang kuat’ di jalur politik itu menginginkan.
Apa yang telah berlangsung di MK memang murni sebagai ranah hukum. Tapi dampaknya begitu kental dengan politik. Inilah khazanah dinamika hukum dan politik Indonesia. [Mh]





