KONSEP produk halal tidak hanya berkaitan dengan pencantuman label pada produk, tetapi juga mencakup proses produksi tekstil yang dilakukan secara bersih, aman, dan tidak memberikan dampak buruk terhadap lingkungan. Hal tersebut disampaikan CEO Deatextile, Adwil Yusuf, dalam Press Conference Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026.
Press conference tersebut digelar pada Rabu (26/8/2026) di Dream Dates Artisan Bakery & Restaurant, Senopati, Jakarta. Kegiatan ini turut dihadiri Vibiadhi Swasti Pradana, CEO PT Debindomulti Adhiswasti; Ustadz Dr. Ali Saman Hasan, Lc., LL.M., M.A., Ketua Konsorsium Pendidikan Islam Internasional (KOPIN); perwakilan iFortePay; serta Agung Paramata, Founder Halal Kulture.
Dalam kesempatan tersebut, Adwil menjelaskan bahwa penerapan prinsip halal dalam industri tekstil perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari bahan hingga proses pengolahan.
“Kalau dari tekstil biasanya kita melihatnya dari proses ini, dari mulai pemintalan benangnya, terus air yang dipakai untuk mendistribusikan kain itu di proses itu harus menggunakan air yang bersih, itu salah satunya,” ujar Adwil.
Baca juga: Slow Fashion dapat Membantu Menyelamatkan Lingkungan
Deatextile Dorong Konsep Halal Tak Hanya Berhenti pada Label, tetapi Juga Proses Produksi Tekstil
Menurutnya, perhatian terhadap aspek halal juga perlu diterapkan pada tahapan pencucian dan penggunaan bahan kimia dalam proses produksi tekstil. Bahan-bahan yang digunakan harus dipastikan aman serta tidak memberikan dampak negatif terhadap manusia maupun lingkungan.
“Namun setelah proses pencucian kita juga menggunakan obat-obatan yang pastinya tidak berbahaya atau kimia itu,” katanya.
Adwil menekankan, pemahaman mengenai produk halal seharusnya tidak berhenti pada keberadaan sertifikasi atau label halal. Lebih dari itu, seluruh proses yang menghasilkan produk tersebut perlu memperhatikan prinsip kebersihan, keamanan, dan keberlanjutan.
“Jadi kenapa bisa disebut produk halal bukan hanya label halal tapi prosesnya juga harus halal,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi perlu mendapatkan perhatian karena dapat mengandung berbagai zat yang berpotensi memberikan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.
“Karena kita tahu pasti kimia-kimia itu banyak mengandung zat. Nah, zat yang di sini dimaksud juga harus halal, harus bersih, harus baik dan tidak mengganggu lingkungan hidup,” jelas Adwil.
Menurut Adwil, penerapan prinsip halal dalam industri tekstil pada akhirnya diharapkan mampu menciptakan produk yang tidak hanya memenuhi aspek kehalalan, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
“Karena pasti dampak dari zat-zat tersebut itu mengakibatkan banyak masalah. Nah, yang kita harapkan adalah dengan kita menggunakan produk halal tidak ada masalah dan nyaman,” tuturnya.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa industri halal memiliki cakupan yang semakin luas. Kehalalan produk tidak semata-mata menjadi persoalan konsumsi, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana sebuah produk dibuat, bahan yang digunakan, pengelolaan lingkungan, hingga keamanan produk bagi masyarakat.
Melalui Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026, pembahasan mengenai ekosistem halal diharapkan dapat mendorong pemahaman masyarakat dan pelaku industri bahwa prinsip halal dapat diterapkan secara menyeluruh dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, ekonomi, teknologi, budaya, hingga industri tekstil. [Din]





