CROISSANT viral asal Thailand menjadi salah satu tren kuliner yang menyita perhatian masyarakat. Selain cita rasa dan teksturnya, produk ini ramai dibicarakan karena bentuknya yang dinilai menyerupai organ intim wanita.
Sekretaris Perusahaan LPPOM, Raafqi Ranasasmita, M.Biomed., menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsep halal secara utuh.
Menurutnya, halal tidak hanya berkaitan dengan kehalalan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga mencakup aspek thayyib , yakni baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai syariat dan etika.
Ketentuan mengenai nama, bentuk, dan kemasan produk telah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, bentuk, atau kemasan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun kemasan berbentuk dan/atau bergambar erotis atau pornografis tidak dapat disertifikasi halal.
Baca juga: Empat Aspek Penting dalam Kehalalan Produk Dubai Chewy Cookie
Croissant Viral Asal Thailand jadi Salah Satu Tren Kuliner yang Menyita Perhatian Masyarakat
Raafqi menjelaskan bahwa meskipun fatwa tersebut tidak secara eksplisit mengatur bentuk fisik produk yang bernuansa pornografi, secara substansi semangat (maqashid) pengaturannya mengarah pada perlindungan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.
Meski begitu, Raafqi menegaskan LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu hanya berdasarkan foto, video, atau unggahan di media sosial.
Raafqi menambahkan, fenomena ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha mengenai pentingnya pelaporan setiap pengembangan (pengembangan produk) dalam skema sertifikasi halal.
Setiap perubahan, baik berupa bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun varian baru, sebaiknya disampaikan agar dapat dievaluasi sejak awal sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
LPPOM juga terus mengedukasi masyarakat bahwa halal bukan sekedar bebas dari bahan haram, tetapi juga mencerminkan nilai thayyib.
Oleh karena itu, pelaku usaha diimbau tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta kemasan produk agar selaras dengan syariat dan nilai-nilai moral.
Inovasi tetap perlu didorong, namun harus berada dalam koridor yang menghormati norma agama, kepatutan, dan regulasi yang berlaku.
Fenomena croissant viral ini menjadi pengingat bahwa sertifikasi halal tidak hanya menilai apa yang terkandung di dalam produk, tetapi juga bagaimana produk tersebut dihadirkan kepada masyarakat.
Dalam ekosistem halal, bahan, proses produksi, nama, bentuk, dan kemasan merupakan satu kesatuan yang dipertimbangkan untuk mewujudkan produk yang halal sekaligus thayyib. [Din]





