BADAN Gizi Nasional (BGN) resmi menghentikan sementara distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah tahun 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Hal itu disampaikan oleh Agustina Arumsari dalam konferensi pers terkait libur sekolah dan penghentian sementara MBG yang digelar pada Kamis (18/6/2026) di Gedung Badan Gizi Nasional Lantai 9, Jakarta.
“Sore hari ini kami dari BGN akan menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Juni 2026 BGN telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional SPPG pada saat periode hari libur dalam langkah penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026,” ujar Agustina.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari upaya optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standarisasi pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.
Baca juga: Menkes Siap Mendukung Empat Langkah BGN
BGN Hentikan Sementara Distribusi MBG Selama Libur Sekolah, Fokus Benahi Tata Kelola SPPG
BGN memanfaatkan momentum libur sekolah untuk melakukan evaluasi dan penataan kembali terhadap sistem operasional SPPG yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG dengan maksud tadi untuk standarisasi tata kelola operasional dan efisiensi sumber daya. Kami ingin melakukan tata kelola kembali dan penataan kembali sehingga mengambil momentum liburan sekolah ini,” lanjutnya.
Agustina juga menegaskan bahwa selama masa penghentian operasional tersebut, SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Kebijakan ini menjadi salah satu poin penting dalam surat edaran yang diterbitkan BGN.
“Maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi, tidak akan mendapatkan insentif, itu yang digarisbawahi,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penghentian sementara Program MBG berlangsung selama periode libur sekolah yang ditetapkan pemerintah, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Berbeda dengan masa libur sebelumnya, seperti saat Ramadan yang masih menggunakan mekanisme distribusi khusus atau sistem bundling, kali ini BGN memutuskan untuk tidak menyalurkan MBG sama sekali selama masa liburan.
Selain untuk efisiensi, langkah tersebut juga menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kualitas layanan SPPG.
Pemerintah melalui BGN dan Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) menyebut masa libur sekolah memberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembenahan fasilitas, standar kebersihan, kualitas pangan, hingga sistem manajemen operasional di berbagai dapur MBG.
Pemerintah bahkan tengah menyiapkan sistem klasifikasi SPPG berdasarkan kualitas layanan yang nantinya akan berpengaruh terhadap besaran insentif yang diterima masing-masing unit.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Di sisi lain, penghentian sementara distribusi MBG diperkirakan akan menghasilkan efisiensi anggaran yang cukup besar.
BGN menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari Rp3 triliun selama periode libur sekolah berlangsung.
Meski demikian, kebijakan ini juga memunculkan respons dari sejumlah pihak. Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan keberatan terhadap penghentian sementara MBG selama libur sekolah dan meminta adanya peninjauan kembali terhadap surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, BGN berharap masa libur sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat fondasi pelaksanaan Program MBG.
Dengan tata kelola yang lebih baik, standar operasional yang lebih seragam, serta pengawasan yang lebih ketat, pemerintah menargetkan layanan makan bergizi gratis dapat berjalan lebih efektif dan berkualitas setelah kegiatan belajar mengajar kembali dimulai pada pertengahan Juli 2026. [Din]





