• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

01/04/2026
in Berita
Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

Foto: Pinterest

67
SHARES
515
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan terkait Surat Edaran (SE) imbauan Work From Home (WFH) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMD).

“Terkait dengan Surat Edaran (SE) dan Program Optimasi Energi di tempat kerja, untuk perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, segera kita akan umumkan ke teman-teman media dan publik,” ujar Yassierli, dikutip dari berbagai sumber.

Pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat untuk setiap pekannya, yang akan mulai berlaku 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.

Baca juga: Terkait THR Lebaran, Ini Surat Edaran Menaker RI

Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga memberikan imbauan WFH serta Program Optimasi Energi di tempat kerja bagi perusahaan swasta, BUMN, serta BUMD.

Adapun, peraturan akan dituangkan melalui SE Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.

Namun demikian, Menko Airlangga merincikan sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH, diantaranya sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selain itu, juga sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka selama lima hari dalam seminggu tanpa pembatasan kegiatan.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya semester empat ke atas, pelaksanaannya bakal menyesuaikan kebijakan kementerian terikat. [Din]

Tags: Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tanda-Tanda Anak Mengalami Bullying di Sekolah dan Cara Menyikapinya

Next Post

Masya Allah, Jadi Ini Manfaat Telur bagi Kecantikan

Next Post
Masya Allah, Jadi Ini Manfaat Telur bagi Kecantikan

Masya Allah, Jadi Ini Manfaat Telur bagi Kecantikan

Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

Daftar Nama Siswa-Siswi JISc yang Lolos Seleksi UI Lewat Jalur Talent Scouting 2026

Penuhi Gizi Anak Prasekolah

Penuhi Gizi Anak Prasekolah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8129 shares
    Share 3252 Tweet 2032
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    682 shares
    Share 273 Tweet 171
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1993 shares
    Share 797 Tweet 498
  • Menaker Segera Umumkan SE Imbauan WFH bagi Perusahaan Swasta hingga BUMN

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Siswa SMA Jakarta Islamic School Lolos Kampus Dalam dan Luar Negeri Lewat Jalur Talent Scouting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3616 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11227 shares
    Share 4491 Tweet 2807
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1965 shares
    Share 786 Tweet 491
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Beberapa Inspirasi Model Kebaya Modern Hijab Masa Kini

    193 shares
    Share 77 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga