ChanelMuslim.com – Banyak cerita tentang suami atau istri yang tiba-tiba tergoda lagi dengan mantan kekasihnya dulu. Hal ini tentunya membawa dampak buruk pada rumah tangga. Bahkan beberapa pernikahan kandas ke lubang perceraian.
Menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga orang lain disebut takhbib. Perbuatan takhbib adalah perbuatan dosa karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah sehingga bisa menikahi lelaki kedua yang sedang dekat dengannya.
Dalam banyak hadisnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ancaman keras untuk pelaku takhbib. Diantaranya,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang perempuan, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku.” (HR. Ahmad).
Lalu bagaimana hukum pernikahan hasil dari perbuatan takhbib? Mari kita fokus di hukum pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain. Terdapat kaidah fiqh yang menyatakan,
“Siapa yang terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, dia dihukum dengan cara dilarang untuk mendapatkannya.”
Terburu-buru mendapatkan sesuatu sebelum waktunya, termasuk pelanggaran dalam agama. Seorang baru bisa mendapatkan warisan dari orangtuanya, jika orangtuanya telah meninggal. Tapi jika dia buru-buru ingin mendapatkannya dengan cara membunuh orangtuanya, maka tindakannya menjadi penghalang baginya untuk mendapatkan warisan dari orangtuanya.
Dan semua pernikahan yang diawali dengan cara yang batil, hasilnya juga kebatilan. Atas dasar ini, sebagian ulama memutuskan bahwa ketika terjadi perpisahan dalam keluarga, sehingga si istri bersemangat untuk minta cerai disebabkan kehadiran lelaki baru, maka mereka dipisahkan selamanya. Dihukum dengan keputusan yang berkebalikan dengan harapan dan keinginannya.
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan,
Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa perempuan yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para perempuan (dengan suaminya). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/251).
Dalam pernyataan lain, juga di Ensiklopedi Fiqh,
Mereka – ulama Malikiyah – menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi perempuan itu selamanya ataukah tidak sampai selamanya.
Mereka menyebutkan adanya dua pendapat:
Pertama, dan ini yang lebih terkenal, bahwa mereka dipisahkan tapi tidak selamanya. Jika si wanita kembali kepada suami pertama, kemudian diceraikan oleh suami pertama atau suami pertama meninggal, maka si lelaki kedua ini boleh menikahi wanita itu.
Kedua, mereka diharamkan menikah selamanya. Diantara yang menyatakan pendapat ini adalah Yusuf bin Umar, seperti yang disebutkan dalam Syarh az-Zarqani, dan ini yang difatwakan beberapa ulama kontemporer di daerah Fez – Maroko. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 11/20).
Dalam kitab al-Iqna’ dinyatakan,
Syaikhul Islam mengatakan tentang orang yang mempengaruhi wanita sehingga bercerai dengan suaminya, lelaki ini harus mendapatkan hukuman berat. Nikahnya batal, menurut salah satu pendapat ulama dalam madzhab Malik dan Ahmad serta yang lainnya. Dan wajib dipisahkan keduannya. (al-Iqna’, 3/182).
Memang lelaki ini menikah dengan si wanita atas dasar saling ridha. Tapi perlu dia ingat, dia membangun keluarga dengan cara bermaksiat kepada Allah dan merusak rumah tangga orang lain.
Allahu a’lam.
*Sumber: Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)