SEBUAH laporan terbaru Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyoroti dugaan penghancuran sistematis layanan kesehatan reproduksi di Gaza di tengah genosida yang berlangsung.
Laporan tersebut mendokumentasikan kerusakan fasilitas medis, hambatan terhadap perawatan ibu dan bayi baru lahir, serta dampak kebijakan militer terhadap keselamatan perempuan.
Menurut laporan itu, sejumlah tindakan yang terjadi dinilai selaras dengan Pasal II(d) Konvensi Genosida, yang melarang penerapan langkah-langkah untuk mencegah kelahiran dalam suatu kelompok.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Para penyelidik mencatat hancurnya pusat fertilisasi in vitro (IVF) utama di Gaza beserta ribuan embrio yang tersimpan, rusaknya ruang bersalin, serta terganggunya layanan listrik yang berdampak pada bayi prematur.
Selain itu, laporan menyebutkan bahwa prosedur medis darurat, termasuk operasi caesar, dilakukan dalam kondisi yang sangat terbatas akibat kekurangan peralatan dan obat-obatan.
Lebih dari 155.000 perempuan hamil dan menyusui dilaporkan mengalami kesulitan serius dalam mengakses layanan kesehatan dasar.
PBB Temukan Penghancuran Layanan Ibu dan Anak di Tengah Genosida Gaza
Kondisi kemanusiaan yang memburuk, seperti kekurangan gizi, dehidrasi, keterbatasan air bersih, dan pengungsian berulang, turut meningkatkan risiko keguguran dan kelahiran mati.
PBB menilai dampak tersebut sebagai konsekuensi yang dapat diperkirakan dari pembatasan berkepanjangan terhadap akses layanan sipil.
Baca juga: Miris, Bayi Meninggal Kedinginan di Tenda yang Banjir di Gaza
Laporan itu juga menyoroti bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Palestina kerap tidak mendapat perhatian dalam forum internasional, meskipun kondisi tersebut tidak terpisahkan dari konteks politik dan keamanan di wilayah tersebut.
Hambatan di pos pemeriksaan, kerusakan fasilitas kesehatan akibat serangan, serta kebijakan pengepungan disebut berkontribusi langsung terhadap risiko kesehatan perempuan.
PBB menegaskan bahwa kesehatan reproduksi merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia.
Penghancuran infrastruktur kesehatan reproduksi dinilai sebagai indikator serius pelanggaran kemanusiaan dan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.[Sdz]





