ORANG paling mulia di sisi Allah adalah mereka yang bertakwa. Kadang, mereka terlihat biasa di mata manusia.
Ada seorang sahabiyah yang istimewa. Peristiwanya dimuat dalam Al-Qur’an dan menjadi sebab turunnya sebagian syariat Islam.
Ia adalah Khaulah binti Tsa’labah radhiyallahu ‘anha. Karena sesuatu hal, ia hampir diceraikan suaminya: Aus bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu.
Suaminya mengatakan kepadanya: engkau bagiku seperti punggung ibuku.
Kalimat itu di masyarakat Arab waktu itu merupakan ungkapan talak atau cerai dari suami kepada istri. Tapi setelah mengucapkan itu, suaminya merasa menyesal.
Khaulah tak terima dengan yang dilakukan suaminya itu yang dianggap masyarakat Arab saat itu telah menceraikannya. Ia tidak terima dan meyakini bahwa kalimat itu bukan talak.
Ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan meminta pendapatnya. Tapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menghukumi hal itu sebagai talak. Hal ini karena memang saat itu belum ada syariat tentang itu.
“Ya Rasulullah, aku tidak terima dengan perkataan itu. Kalimat itu bukan talak. Kami punya anak-anak yang masih kecil. Kalau mereka kutinggal bersamanya, mereka akan terlantar, dan kalau mereka tinggal bersamaku, mereka akan kelaparan,” seperti itu kira-kira ungkapnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tapi, sekali lagi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tetap menghukumi ucapan suaminya itu sebagai talak. Dan keduanya harus berpisah.
Tetap merasa tidak puas dengan keputusan Nabi, Khaulah mengatakan, “Baiklah aku akan mengadukan hal ini kepada Allah.”
Ia pun menengadahkan tangannya ke langit. “Ya Allah berilah keputusan ini melalui lisan Nabi-Mu,” ucap Khaulah berkali-kali.
Saat itu juga, turun wahyu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Yaitu, Surah Al-Mujadilah ayat 1 sampai 4. Al-Mujadilah artinya wanita yang melakukan gugatan atau bantahan.
Firman Allah yang turun itu menjelaskan bahwa ungkapan suami Khaulah itu bukan termasuk talak. Itu disebut sebagai zhihar yang artinya menyerupakan istri dengan punggung ibu.
Ini merupakan kiasan di masyarakat Arab saat itu sebagai ucapan talak dari suami kepada istri. Tapi setelah turunnya ayat itu, ungkapan itu tidak menjadi talak, melainkan sebagai perkataan yang mungkar.
Jika suami menyesalinya dan ingin kembali kepada istrinya, maka ia harus menebus kafarat, yaitu membebaskan seorang budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Sisi lain dari sebab turunnya ayat ini adalah menunjukkan bahwa Khaulah begitu didengar perkataannya oleh Allah subhanahu wata’ala. Dan tentu saja juga menjadi perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Beberapa tahun pun berlalu setelah kejadian itu. Suatu kali, Khalifah Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu sedang melakukan perjalanan tugas bersama para stafnya dengan mengendarai keledai.
Tiba-tiba, Khaulah muncul di hadapan Khalifah Umar. Ia mengucapkan berbagai nasihat kepada khalifah, seperti tanpa putus.
Khalifah Umar pun turun dari kendaraannya. Ia diam dan begitu menyimak apa yang diucapkan Khaulah yang tak lagi muda.
Para staf khalifah agak bingung. “Wahai Khalifah, kenapa Anda berhenti hanya untuk mendengarkan ucapan nenek ini?”
Khalifah Umar mengatakan, “Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya begitu mendengarkan ucapan wanita ini. Bagaimana mungkin aku tidak. Sekiranya ia terus berkata-kata, maka aku akan tetap mendengarkannya hingga datangnya waktu shalat wajib, siang nanti!”
**
Kadang, kita tidak mampu menilai seseorang dengan baik. Boleh jadi kita menganggapnya sebagai orang biasa, bahkan dianggap rendahan; padahal di sisi Allah ia begitu terhormat dan diperhatikan.
Ucapannya begitu didengar Allah, dan doanya begitu makbul. [Mh]





