SUAMI istri itu ikatan atas nama Allah subhanahu wata’ala. Ada keberkahan, ada pula ujiannya.
Ada perjalanan hidup yang menarik dari Ramlah binti Abu Sufyan radiyallahu ‘anha. Usianya sekitar 16 tahun saat Rasulullah diangkat menjadi Nabi dan Rasul.
Meski berasal dari keluarga besar petinggi Quraisy, Ramlah punya penilaian tersendiri terhadap Rasulullah. Ia tidak mau mengikuti ayahnya yang memusuhi Rasulullah. Ia justru ‘memeluk’ Islam bersama suaminya: Ubaidillah bin Jahsy.
Karena tekanan dan siksaan semakin besar saat itu, Rasulullah memerintahkan sebagian sahabat dan sahabiyah untuk hirah ke Habasyah atau Etiopia, yang berada di selatan Yaman. Jaraknya lebih dari seribu kilometer dari Mekah.
Kenapa Rasulullah memerintahkan ke Habasyah? Karena negeri itu dipimpin oleh Raja Najasyi yang beragama Nasrani dan meyakini akan ada nabi terakhir setelah Nabi Isa alaihissalam.
Termasuk yang hijrah ke Habasyah itu adalah Ramlah dengan suaminya. Saat berangkat dari Mekah, kondisi Ramlah tengah hamil tua. Dan ia melahirkan di perjalanan hijrah itu.
Alhamdulillah, bayi itu lahir dengan normal meski dalam keadaan yang tidak normal. Bayi itu diberi nama Habibah. Jadilah Ramlah saat itu dipanggil orang-orang dengan sebutan Ummu Habibah.
Mereka diterima dengan baik oleh Raja Najasyi. Meski begitu, kehidupan kaum Nasrani di sana masih begitu kuat, meski mereka menghormati umat islam yang datang kesana.
Menariknya, suami dari Ramah alias Ummu Habibah menyatakan diri keluar dari Islam. Ia masuk ke agama Nasrani.
Tentu ini sangat membuat shock Ummu Habibah. Bagaimana mungkin orang sudah berjalan jauh dalam hijrah sejauh ribuan kilometer, justru bisa luntur begitu saja.
Keduanya pun akhirnya bercerai. Ummu Habibah hidup hanya dengan putrinya yang masih sangat kecil. Meskipun, mereka yang sama-sama hijrah kesana saling membantu.
Di luar dugaan Ummu Habibah, Rasulullah melamarnya. Menariknya, Rasulullah melamar dan menikahi Ummu Habibah tidak secara langsung. Melainkan, melalui ‘perantara’ yaitu Raja Najasyi yang akhirnya masuk Islam. Sementara dari pihak Ramlah diwakili oleh keponakannya: Ubaidillah bin Jahsy.
Dan berlangsunglah pernikahan antara Ummu Habibah dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara jarak jauh. Peristiwa itu terjadi di tahun 6 hijriah.
Saat itu, Rasulullah memberikan mahar ke Ummu Habibah sebesar 400 dinar, atau lebih dari satu miliar rupiah. Inilah mahar yang paling besar oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Termasuk pernikahan yang dilakukan tidak secara langsung.
Setelah menikah, Ummu Habibah dan Rasulullah tidak bertemu meski sudah suami istri. Mereka bisa hidup serumah satu tahun kemudian, atau sekitar tahun ke-7 hijriah saat Ummu Habibah tiba di Madinah.
Dari segi keislaman, Ummu Habibah sangat luar biasa. Tidak kurang dari 65 hadis yang diriwayatkan melaluinya. Termasuk dua hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Ummu Habibah wafat di tahun 44 hijriah. Saat itu, kepemimpinan umat Islam berada di Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, adik tirinya.
**
Bukan kita yang menentukan takdir. Tapi yakinlah bahwa apa yang Allah takdirkan merupakan yang terbaik, meskipun kita melihatnya tidak begitu. [Mh]





