ChanelMuslim.com-Jakarta, 28 Agustus 2018. Bertempat di Mahkamah Agung, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dengan 7 perbankan di Indonesia tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan. BNI Syariah menjadi salah satu bank yang ikut bekerja sama.
Penandatanganan dilakukan berdasarkan implementasi applikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai pelaksanaan dari peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi perkara di persidangan secara elektronik, yaitu pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment). Selain e-payment, aplikasi pengadilan elektronik (e-court) juga mencakup pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling) dan penyampaian panggilan dan pemberitahuan persidangan secara elektronik (e-summons).
BNI Syariah memfasilitasi pembayaran biaya perkara melalui BNI e–collection yang merupakan platform collection dan billing management yang terintegrasi dengan platform BNI Virtual Account. Fasilitas BNI e-collection ini untuk pembayaran biaya perkara (e-payment) yang dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam melakukan transaksi sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kemudahan bagi Mahkamah Agung untuk dapat melakukan monitoring transaksi yang didukung teknologi BNI Induk.
Selain itu, fitur e-payment juga akan mencakup transaksi pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada masyarakat pencari keadilan manakala terdapat kelebihan setelah selesainya keseluruhan proses pemeriksaan, biaya sisa panjar perkara akan dikembalikan kepada pihak berperkara.
Sebelumnya BNI Syariah dengan Mahkamah Agung telah mengadakan sosialisasi penggunaan rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara mahkamah agung dan biaya pengiriman dokumen bagi pihak berpekara di luar negeri yang telah dilakukan di tujuh kota (Jakarta, Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Pekanbaru dan Makasar) dan segera akan dilaksanakan di tiga kota lainnya di Kalimantan dan Sulawesi.
“BNI Syariah sebagai Hasanah Banking Partner sangat mendukung Mahkamah Agung dalam penerapan e-court dengan fasilitas e-collection yang didukung dengan platform BNI virtual accont memudahkan masyarakat dalam pembayaran perkara di pengadilan sesuai dengan nilai integritas, kejujuran, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum” ucap Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo di sela acara.[ind/whn]