BAHAYA yang dimaksud adalah bagi mereka yang tidak ada itikad baik untuk membayar utangnya, padahal mampu dan bisa.
Ada pun bagi yang terhalang, tidak mampu, atau berusaha melunasinya namun keburu wafat, maka mereka tidak termasuk orang yang tercela di sisi syariat.
Dari Maimunah Radhiallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلَّا أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِي الدُّنْيَا
“Tidaklah seorang muslim berhutang, dan Allah mengetahui bahwa dia hendak menunaikannya, melainkan Allah Ta’ala akan menunaikannya di dunia.” (HR. Ibnu Majah No. 2408, shahih)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
“Barangsiapa mengambil harta manusia (utang) dan dia hendak melunasinya, maka niscaya Allah akan melunaskan baginya. Barangsiapa yang mengambil lalu hendak menghancurkannya maka Allah akan menghancurkan dia.” (HR. Bukhari No. 2387)
Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan:
“Bahaya ini berlaku bagi orang yang memiliki sesuatu (mampu) untuk melunasi hutangnya.” (Al Ikmal, 6/155)
Berkata Imam As Syaukani Rahimahullah:
Bahaya Tidak Membayar Utang
Baca juga: Cara Membayar Utang Puasa Orang tua
“Ini terikat pada siapa saja yang memiliki harta yang dapat melunasi hutangnya. Ada pun orang yang tidak memiliki harta dan dia bertekad melunaskannya, maka telah ada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan melunasi untuknya.” (Nailul Authar, 4/23)
Imam Ash Shan’ani Rahimahullah:
“Yang demikian itu diartikan bagi siapa saja yang berhutang namun dia tidak berniat untuk melunasinya.” (Subulus Salam, 3/51)
Ini juga dikatakan Imam Al Munawi:
“Perbincangan tentang ini berlaku pada siapa saja yang ingkar terhadap hutangnya. Ada pun bagi orang yang berhutang dengan cara yang diperbolehkan dan dia tidak menyelisihi janjinya, maka dia tidaklah terhalang dari surga baik sebagai syahid atau lainnya.” (Faidhul Qadir, 6/ 559).[Sdz]